11 Tahun Tertunda, Eksekusi Lahan Pausan Segera Terlaksana

GIANYAR, Kilasbali.com – Putusan hukum memang harus dilaksanakan. Namun kondusivitas di lapangan juga tidak bisa dipaksakan. Demikian pula permohonan eksekusi putusan pengadilan dengan objek lahan puluhan hektar di Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Payangan. Setelah sebelas tahun lebih tertunda, kini justru mulai menemui titik temu, sehingga kepastian hukum hukum pun segera terwujud.
Hal ini dipastikan setelah pihak Desa Adat Pausan menemukan titik terang yang diterima oleh para pemohon dan termohon eksekusi. Pihak Desa Adat pun mendukung proses pelaksanaan eksekusi dengan pertimbangan putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Setelah ada titik temu antara Pemohon dan Termohon Eksekusi, Desa Adat Pausan tidak akan melakukan perlawanan terhadap eksekusi yang dilaksanakan oleh aparatur negara,” tegas I Made Misrik, Bendesa Adat Pausan, Selasa (21/6).
Disebutkan, menyikapi Perkara perdata yang sudah memiliki Putusan tetap dan PN Gianyar telah mengeluarkan penetapan Eksekusi No. 64/Pen.Eks.Pdt.G/2000/PN. Gir, maka pihak desa adat pun sujatinya tidak ingin menghalangi. Dimana perkara ini melibatkan warga Adat Pausan, yakni I Rekin selaku Termohon Eksekusi dengan I Wayan Kelo dkk selaku Pemohon Eksekusi asal Batur Kintamani.
Dengan sejumlah pertimbangan dan intinya demi terlaksanakan kepastian hukum para pihak pun kini menunggu menunggu proses jadwal pelaksanakaan Eksekusi.
Memang diakui, pelaksanaan rencana eksekusi sudah pernah dilaksanakan sekitar tahun 2011 namun tertunda karena ada penolakan dan pertimbangan situasi keamanan di wilayah Desa Adat Pausan.
Saat itu pihak Termohon Eksekusi I Rekin sebelumnya mendapat dukungan dari Warga Adat Pausan untuk melakukan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi objek Slsengketa dengan alasan I Rekin merupakan Krama Adat Puasan yang telah menempati dan mengelola tanah sengketa sebagai Tanah AYDS.
Kini, setelah dasa warsa berlalu, untuk memastikan status hukumnya, Desa Adat Pausan pun melakukan upaya dalam penyelesaian permasalahan di luar putusan eksekusi.
Upayanya dengan melakukan pendekatan kepada pihak pihak terkait untuk mencari jalan tengah dan akhirnya disepakati. Karena itu pula pihak desa adat memastikan eksekusi yang wahub dilaksanakan itu, bakal berjalan aman.
“Intinya, Desa Adat Pausan mendukung proses pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak akan ada perlawanan,” tegasnya lagi.
Lanjutnya, pihak Desa Adat tidak ingin terjadi permasalahan hukum baru yang melibatkan warga desa adat pausan dalam proses pelaksanaan eksekusi oleh pihak PN Gianyar. Terlebih lagi, desa adat pausan sudah menjadi tujuan wisata dengan mulainya beberapa pembangunan proyek nasional.
Demikian juga kindusivitas wilayah menjadi perhatian serius, terlebih Bali kini menjadi tuan rumah konfrensi G20 yang menuntut kondusivitas kamtibmas di masing masing wilayah.
“Kami sudah menerima surat tembusan dari PN. Gianyar tentang Sosialisasi terkait pelaksanaan eksekusi perkara No. 64/Pen.Eks.Pdt.G/2000/PN. Gir. Kami harap Eksekusi berjalan lancar,” harapnya.(ina/kb)

















