Anggota BPD Gianyar Bakal Dikukuhkan Serentak

GIANYAR, Kilasbali.com – Sebanyak 457 ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gianyar akan dilantik secara serentak. Ke-457 BPD ini dari 63 desa di Kabupaten Gianyar, kecuali Desa Tegal Tugu, Gianyar.
Pengukuran direncanakan Senin 20 Desember 2021. Kadis PMD Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, mengungkapkan itu, Rabu (15/12/2021).
Ditegaskan untuk BPD tidak ada istilah sumpah jabatan, namun pengukuhan pengukuhan BPD tersebut sesuai amanat dari Peraturan Daerah Kab Gianyar No 11 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa anggota BPD yang baru berhak untuk mendapat bimbingan teknis.
“Kegiatan Bimtek BPD yang dikukuhkan kita rencanakan di Tahun 2022 nanti,” tambahnya.
Harapan dari PMD setelah mendapat Bimtek, bisa menjalankan tugas dengan baik. Terlebih banyak tugas yang menanti, pekerjaan BPD berat, seperti DPR, menyetujui dan menetapkan peraturan di desa.
“Hanya BPD Desa Tegal Tugu yang tidak serta. Karena BPD sudah dikukuhkan pada tahun 2019 lalu, yang mana desa ini adalah desa pemekaran dari Desa Samplangan,” tambahnya.
Lanjutnya, tugas BPD juga ikut mengawal pelaksanaan Pilkel agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan amanat pemilihan perbekel.
Mengenai kinerja BPD periode 2014-2021, sebutnya sudah berjalan dengan baik dan tidak ada persoalan apalagi sampai menyangkut persoalan hukum di desa, utamanya menyangkut pengelolaan anggaran.
Hal ini juga terbukti dengan penyaluran anggaran dana desa tercepat sebagai bukti bahwa BPD mengesahkan APBDes tepat waktu.
Sebagai apresiasi kepada BPD yang purna tugas, sesuai Perda Kabupaten Gianyar no 11 Tahun 2020 tentang BPD untuk anggota BPD yang purna tugas mendapat pesangon 6 kali besar tunjangan.
“Hal ini sudah berjalan dengan baik, dan pemerintah mengapresiasi kinerja BPD,” pungkasnya. (ina/kb)

















