
GIANYAR, Kilasbali.com – Memastikan sidang perkara perdata terkait sengketa lahan fasilitas umum di Desa Adat Guwang, aparat keamanan pun tetap melaksanakan pengamanan tetap.
Sebab, ratusan warga krama Adat Guwang, Sukawati, Gianyar, masih setia mensuport perjuangan prajurunya di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (27/9/2021).
Namun untuk sidang selanjutnya, petugas akhirnya istirahat lantaran sidang akan dilanjutkan secara online dalam sistem e-court.
Seperti sebelumnya, ratusan warga masih mendatangi PN Gianyar. Karena ada pembatasan masuk areal pengadilan mereka pun menunggu di trotoar dan sebagian duduk dengan mengambil separuh badan jalan. Syukurnya, krama ini datang dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sidang dalam perkara No. 63/Pdt.G/2021/PN.Gin, dilaksanakan dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan pembacaan gugatan.
Karena sebelumnya mediasi antara pihak Penggugat dan Tergugat belum berhasil. Untuk agenda sidang dilanjutkan dengan Pembacaan Gugatan, selanjutnya pada hari senin tgl 11 Oktober 2021 agenda sidang dilanjutkan dengan jawaban dari Para Tergugat.
Hanya saja pada tahap jawab menjawab persidangnan akan dilaksanakan secara online dengan sistem e-court.
Bendesa Adat Guwang, Wayan Karben Wardana, membenarkan bahwa kali ini pihaknya mengikuti sidang dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan gugatan, di mana sebelumnya mediasi antara pihak penggugat dengan tergugat belum membuahkan hasil.
“Kita tegaskan lagi, tetap berjuang puputan dan takan ada kompensasi terhadap penggugat sepeserpun. Tanah ini adalah hak dwsa adat kami, itu duwen sesuunan kami, itu pemanfaatan untuk masyarakat kami di Guwang,” ujarnya.
Sementara petugas kepolisian dari Polres Gianyar menerjunkan personel ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Kami sudah menerjunkan personel dari Dalmas serta personel lainnya untuk mengamankan kedatangan ratusan warga Desa Adat Guwang ke Pengadilan Negeri Gianyar,” ujar Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra di lokasi. (ina/kb)

















