Polisi Bekuk Empat Pengedar Pil Koplo, Satu di Bawah Umur

GIANYAR, Kilasbali.com – Jajaran Polres Gianyar membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka berikut barang buktinya. Ironisnya, salah satu tersangka merupakan anak di bawah umur.
Tiga dari empat tersangka dihadirkan dalam gelar press release di Mapolres Gianyar, Senin (21/6/2021). Masing-masing JN (29) alamat Denpasar Barat, AS (20) Denpasar Utara, dan CE (24) Denpasar Selatan. Sementara AR (16) asal Denpasar Utara yang masih di bawah umur tidak dihadirkan.
Dari semua pelaku yang berhasil diamankan ini, petugas mengumpulkan barang bukti yang cukup banyak yakni 1.863 Butir tablet berlogo “Y” yang fasih disebut Pil Koplo dan 2,06 gram sabu-sabu.
Penangkapan ini terungkap jika Pil Koplo yang sempat ditinggalkan oleh kalangan pecandu barang haram ini, kini kembali dijadikan alternatif. Selain menghindari fokus aparat yang gencar membidik narkoba jenis sabu-sabu serta harganya yang semakin melambung, Pil Koplo inipun dinilai jadi solusi di tengah pandemi.
Nyatanya, jejaring ini mengantongi banyak stok Pil Koplo yang mengindikasikan banyaknya pesanan. “Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu alasan mereka mengedarkan Narkotika jenis ini memang karena lebih murah,” ungkap Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP, I Ketut Merta.
Dijelaskan, proses penangkapan jejaring narkoba asal Denpasar ini berawal dari penangkapan AR (16), di wilayah Desa Singapadu Kaler, Sukawati, Kamis (17/6/2021) dini hari lalu. Saat itu petugas mendapatkan informasi jika AR diduga akan melaksanakan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang haram berupa paket sabu-sabu 2,4 gram dan 7 butir Pil Koplo. Dini hari itu juga petugas melakukan pengembangan tentang asal-usul obat tersebut hingga menyanggong JN. Dari JN petugas mendapati 770 butir Pil Koplo.
Tidak cukup sampai disitu, dari interogasi intensif tim Buser Narkoba, Sabtu (19/6/2021) siang, secara estafet terungkap jaringan mereka lainnya, yakni AS dengan barang bukti 80 butir Pil Koplo dan puncaknya penangkapan terhadap CE dengan jumlah barang bukti terbanyak, yakni 1006 butir Pil Koplo.
“Dari jaringan ini semunya bermuara di CE, sementara pengambangan terputus karena CE mengaku mendapat pasokan Pil tersebut dari LP Kerobokan,” terang Kapolres Gianyar ini.
Ditambahkan Kasat Narkoba Ketut Merta, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Termasuk peredarannya di masyarakat yang diduga dari kalangan tertentu.
Hal ini dinilai penting, karena dengan harganya yang relatif terjangkau, maka peredarannya berpotensi cepat meluas dan ujung-ujungnya meracuni generasi muda. “Yang jelas, sebagai pengedar narkoba, mereka kami jerat dengan Pasal berlapis,” pungkasnya. (ina/kb)

















