TABANAN, Kilasbali.com – Sepucuk Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Pj Perbekel Desa Sudimara I Made Sadia tertanggal 20 Desember 2019 viral di media sosial.
Pasalnya, dalam surat yang dibuat berdasarkan Berita Acara Rapat warga masyarakat Banjar Dinas Cengolo dan surat keterangan dari Pekaseh Subak Gubug I dinilai kontroversial.
Di mana surat keterangan ini menyatakan bahwa Pj Perbekel mendukung alih fungsi lahan/tanah basah/pertanian menjadi tanah kering/perumahan yang terletak di sebelah timur Banjar Dinas Cengolo, Desa Sudimara.
Mantan Pj Perbekel Desa Sudimara I Made Sadia membenarkan jika ia telah menandatangani surat keterangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa di bulan Desember 2019 lalu ia didatangi Kelian Dusun Cengolo bersama seorang anggota BPD setempat dan membawa beberapa berkas.
Berkas itu diantaranya Berita Acara Kesepakatan Rapat Dusun yang menunjukkan bahwa masyarakat telah sepakat dengan alih fungsi lahan yang akan dilakukan dan surat keterangan dari Pekaseh.
“Karena dari bawah sudah setuju ya saya buat surat keterangan itu, itu dasarnya. Dan menurut Kelian Dusun surat itu dibuat untuk keperluan investor yang intinya dibawah sudah tidak ada masalah,” ujarnya, Rabu (29/1/2020).
Dan sepengetahuannya lahan di timur Dusun Cengolo itu memang kesulitan air jadi banyak sawah yang tidak produktif. Ia pun mendapatkan informasinya jika akan dibangun sejenis villa di lokasi tersebut.
“Cuma kalau soal ijin kan tidak bisa serta merta dengan surat itu, jadi kalau memang tidak layak maka tidak akan dikeluarkan ijin itu,” tegasnya.
Hanya saja dirinya mengaku tidak tahu siapa investor tersebut dan hingga kini memang belum ada informasi lanjutan dari Kelian Dusun Cengolo.
“Kalau memang mau dibangun sesuatu tentu mereka harus mengurus ijin terlebih dahulu, jadi surat keterangan itu tidak akan berarti apa-apa,” imbuhnya.
Padahal kata dia, saat itu dirinya sudah menyampaikan kepada Kelian Dusun tersebut untuk menunggu sampai Perbekel terpilih dilantik sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari karena ia hanya berstatus Pj.
“Saya sudah mewanti-wanti waktu itu, saya sarankan tunggu dulu sampai pelantikan perbekel, tetapi mereka memaksa,” tandasnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Sudimara I Nyoman Aryadi menjelaskan bahwa tidak mengetahui perihal tersebut karena saat itu kepemimpinan Desa ada ditangan Pj Perbekel.
“Jadi sejak bulan Mei 2019 masa jabatan saya habis dan diganti oleh Pj hingga Desember 2019. Kebetulan surat ini ditandatangani pada bulan Desember oleh Pj,” ujarnya.
Hanya saja setelah kini kembali terpilih menjadi Perbekel ia mendapatkan laporan dari Kelian Dusun setempat dan sejumlah petani bahwa lahan di lokasi tersebut memang sudah tidak produktif dan hanya lahan gambut.
“Menurut informasi sudah sekitar 3 tahun lahannya tidak produktif, kalau pun ada yang bisa ditanami padi itu hanya lahan yang dekat sumber air, jadi disana lahan gambut,” pungkasnya.
Sedangkan Pekaseh Gubug I Nengah Joni menuturkan, sekitar 20 hari yang lalu ia didatangi Kelian Dusun Cengolo dan Desa Adat yang menyampaikan bahwa akan dilakukan pembebasan lahan di Tempek Jabon untuk dibangun sejenis villa.
“Dan katanya Kelian Dusun sudah berkomunikasi dengan beberapa petani di sana dan katanya sudah menyetujui sehingga saya juga setuju, jadi ini perlu ditegaskan bukan pekaseh yang berkeinginan,” ujarnya.
Disamping itu ia menyampaikan kondisi lahan di Tempek Jabon memang sejak lama kekurangan air, bahkan tiga tahun terakhir ini tidak bisa ditanami.
Ditambahkannya jika Tempek Jabon dengan luas total mencapai 70 hektar tersebut dikatakan akan di alih fungsikan adalah sekitar 5 sampai 6 hektar.
Namun untuk kelanjutannya sendiri bel diketahui oleh dirinya karena belum ada informasi lagi dari Kelian Dusun Cengolo tersebut.
“Berapa yang akan dialih fungsikan dan siapa saja yang lahannya kena proyek itu saya belum pasti, karena belum ada info lagi,” tandasnya. (D*/KB)