GIANYAR, Kilasbali.com – Polsek Sukwati berhasil mengungkap kasus pengelapan mobil yang menimpa korban Budiarta (48) warga Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil membekuk tiga orang tersangka. Para tersangka tersebut, yakni Komang Bagiasa (33) asal banjar Penulisan Desa Tunjung, Kacamatan Kubu Tambahan, Buleleng, I Nengah Sukarta (46) warga Banjar Dapdap Tebel, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng dan I Nyoman Winaya (50) warga Banjar Ngis Desa Tembok, Tejakula, Buleleng pun dirantai petugas.
Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, SH,di Mapolsek Sukawati mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penggelepan 2 unit mobil yang terjadi di Santika Rentcar di Jalan SMKI Gang Merta Sari, Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, Senin (22/4/2019) lalu.
Mendapat laporan dari korban I Putu Budiarta (48), warga Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, petugas segera bertindak cepat dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Petugas pun berhasil mengendus pelaku yang tinggal sementara di wilayah Penatih, Denpasar Timur.
Sayangnya, saat disambangi ke alamat tersebut, pelaku sudah tidak kos di sana lagi. Dan dari informasi, pelaku pidah ke Buleleng. Petugas pun menyusul pelaku sesuai dengan alamat yang tertera dalam nota perjanjian sewa mobil.
Pada Rabu (3/7/2019) petugas pun mendapat informasi bahwa pelaku sedang ada di rumahnya. Mendapat informasi itu, petugas segera bergerka cepat menuju rumah pelaku yang ada di Kubutambahan, Buleleng.
Tanpa ada perlawan petugas akhirya berhasil menangkap Bagiasa. Saat interograsi pelaku mengakui menyewa 2 unit kendaraan di wilayah Batubulan, dan sudah digadaikan kepada seseorang di Latu Gerih, Badung dan di wilayah Gatot Subroto, Denpasar. “Kami langsung mengajak pelaku Bagiasa ke tempat mobil digadaikan,” jelas Kapolsek, Jumat (5/7).
Awalnya pelaku mengajak petugas ke wilayah Abiansemal, Badung tempat mobil Avanza warna silver DK 776 KO berhasil ditemukan dan digadai Rp 25 Juta. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke daerah Gatsu Timur untuk mencari kendaraan Avanza warna hitam DK 1073 KO. Namun kendaraan tersebut telah berpindah tangan dan dipegang seseorang di wilayah Kuta, Badung. Petugas pun bergegas ke Kuta, dan kendaraan itu akhirnya berhasil ditemukan.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka mengajak dua pelaku lainnya untuk mengadaikan dua kendaraan tersebut. Dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 372 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ina/kb)