GIANYAR, Kilasbali.com – Aparat Desa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar mengobok-obok kawasan “mesum” di perbatasan Gianyar dan Klungkung di Jalan By Pass IB Mantra, tepatnya di Banjar Siyut, Tulikup, Gianyar, Senin (1/7/2019) malam.
Perbekel Tulikup, I Made Ardika yang memimpin sweeping mengungkapkan, penertiban kali ini pihaknya meminta bantuan aparat Pol PP Gianyar. Karena dari beberapa sidak yang dilakukan sebelumnya, masih saja ditemukan pemilik warung remang-remang yang mempekerjakan penduduk pendatang tanpa melapor ke desa.
Ironionya lagi, penduduk pendatang yang kebanyakan wanita penghibuar itu, diduga melayani sek komersial terselubung. “Saya sendiri sudah pernah turun langsung dan membuktiakan jika meraka juga melayani pria hidung belang,” ungkapnya.
Menurutnya, menjamurnya warung remang-remang di wilayahnya, juga menyebabkan data kependudukana pun ikut kacau. Terakhir, pihaknya mendata jumlah penduduk yang tinggal di Desa Tulikup sebanyak 11 ribu orang. Namun, hingga pendataan yang dilakukan terakhir ini, pihaknya mendapatkan angka tambahann mencapai 56 oarang. “Penambahan tidak jelas ini terjadi, lantaran penduduk pendatang ini tidak melapor ke desa,” katanya.
Dari sidak malam itu, pihaknya berhasil menjaring 41 orang penduduk pendatang yang tidak melapor dan 9 orang diataranya tidak mengantongi identitas. Mereka yang terjaring, lantas langusng diarahkan ke Kantor Desa untuk mendapatkan pembinaan di bantu oleh Babinkantibmas dan Babinsa.
“Kami di Desa Tulikup sangat tegas melarang warung remang remang, cafe, pedagang liar, penduduk pendatang yang tidak melapor. Karena itu, kami harus tertibkan demi keamanan desa dan mendukung program pemerintah taat adminitrasi,” tegasnya.
Disebutkan pula, keberadaan tempat hiburan malam di Siyut itu, menjadi salah satu sandunagn di tengah upaya Desa Tulikup mewujudkan Desa Wisata. Di mana, selain kependudukan, ketertiban umum serta kenyamanan kawasan juga manjadi indikatornya. Sehingga, 4 pilar Desa Tulikup terus berkordinasi untuk melakukan penertiban di kawasan yang dinilai rawan itu demi ketertiban dan keamanan Desa Tulikup khususnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Damkar Gianyar, Made Watha yang ikut dalam penertiban tersebut menjelaskan, Satpol PP turun ke lapangan atas permohonan dari Desa Tulikup, guna melakukan penertiban penduduk pendatang. “Tujuannya agaran masyarakat mendapatkan rasa aman dan rasa nyaman dalam keseharian. Upayanya, penduduk pendatang dilengkapi dengan identias diri yang jelas dan usaha dagang atau warung minimal ada ijin dari wilayah setempat,” pungkasnya. (ina/kb)