Buang Sampah Sembarangan di Lodtunduh, Siap-siap Denda Rp 5 Juta

GIANYAR, Kilasbali.com – Desa Adat Lodtunduh, Ubud, Gianyar memperketat pengawasan terhadap aksi pembuangan sampah sembarangan dengan menerapkan sanksi denda hingga Rp 5 juta.
Kebijakan ini disertai pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan serta pelibatan masyarakat untuk membantu mengungkap pelaku.
Bendesa Adat Lodtunduh, I Made Karya, Selasa (7/7), mengatakan langkah tersebut diambil karena berbagai upaya persuasif yang selama ini dilakukan belum mampu menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan, khususnya di kawasan selatan setra dan sekitar jembatan di wilayah desa adat.
Menurutnya, Desa Adat Lodtunduh telah memiliki perarem tentang pengelolaan sampah yang telah terdaftar di Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Sosialisasi melalui pemasangan spanduk larangan juga telah dilakukan, bahkan prajuru bersama pecalang beberapa kali membersihkan tumpukan sampah. Namun kondisi itu hanya bertahan sementara sebelum kembali dipenuhi sampah.
Melalui hasil Paruman Saba Desa, Kerta Desa, dan Krama Desa Adat Lodtunduh pada 22 Juni 2026, disepakati penerapan sanksi lebih berat.
Siapa pun yang tertangkap atau terbukti melalui rekaman CCTV membuang sampah sembarangan akan dikenai denda Rp5 juta.
Tak hanya mengandalkan CCTV, desa adat juga memberikan insentif kepada warga yang membantu mengungkap pelaku.
Masyarakat yang memberikan informasi atau bukti valid akan menerima kompensasi sebesar 50 persen dari nilai denda yang dibayarkan pelanggar.
I Made Karya menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.
“Selain penegakan aturan adat, juga melakukan pendekatan secara niskala melalui matur piuning di Pura Dalem dan Prajapati,” katanya.
Dengan langkah tersebut, Desa Adat Lodtunduh berharap praktik pembuangan sampah liar dapat dihentikan sehingga lingkungan desa tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung. (Ina/kb)

















