Pemkab Tabanan Tutup Pendakian Gunung Batukaru untuk Cegah Karhutla

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melarang sementara seluruh aktivitas pendakian Gunung Batukaru untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak kekeringan selama musim kemarau 2026.
Kebijakan penghentian aktivitas wisata alam ini diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Upaya pencegahan ini diambil untuk menekan risiko bencana ekologis serta melindungi keselamatan para pendaki dan krama Tabanan.
Meski demikian, pemerintah daerah memberikan pengecualian khusus bagi kegiatan pendakian untuk kepentingan penelitian, mitigasi bencana, serta pelaksanaan upacara adat atau keagamaan.
Untuk kegiatan yang dikecualikan tersebut, penyelenggara wajib mengantongi izin resmi dari camat setempat dengan tembusan kepada perbekel dan bendesa adat yang mewilayahi jalur pendakian.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan, I Nyoman Sri Nadha Giri, menegaskan bahwa penutupan jalur pendakian merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk mengurangi potensi risiko bencana selama musim kemarau.
“Musim kemarau perlu kita sikapi dengan meningkatkan kewaspadaan bersama. Kondisi yang lebih kering dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, termasuk di kawasan hutan dan jalur pendakian. Karena itu, untuk sementara aktivitas pendakian kita hentikan sebagai langkah pencegahan sampai kondisi dinilai lebih aman,” ujar Sri Nadha Giri pada Sabtu (12/9).
Ia menjelaskan, penghentian sementara aktivitas pendakian bukan semata-mata untuk membatasi kegiatan masyarakat, melainkan langkah preventif demi menjaga keselamatan bersama.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas. Kami meminta masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan ikut membantu pemerintah dalam mencegah terjadinya bencana. Pencegahan jauh lebih baik daripada kita harus melakukan penanganan setelah kebakaran terjadi,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Tabanan memperketat pengawasan di lapangan dengan melibatkan pengelola kawasan, camat, perbekel, hingga bendesa adat di sepanjang pintu masuk pendakian.
“Kami meminta camat, perbekel dan bendesa adat bersama pengelola kawasan untuk ikut melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk pendakian. Pengawasan bersama ini penting agar kebijakan penghentian sementara dapat berjalan efektif dan potensi risiko dapat kita cegah sejak awal,” jelas Sri Nadha Giri.
Di samping memperketat area hutan, BPBD Tabanan juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di kawasan vegetasi kering. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi titik api.
“Peran masyarakat sangat penting. Apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada aparat atau petugas terkait. Jangan menunggu api membesar karena penanganan sejak dini akan jauh lebih efektif,” imbuhnya. (c/kb)

















