Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Abiantuwung

TABANAN, Kilasbali.com – Satlantas Polres Tabanan akhirnya berhasil mengungkap misteri kasus tabrak lari yang terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di lingkungan Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.
Identitas pengemudi kendaraan terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap rekaman CCTV dan bukti-bukti di lapangan atas kecelakaan yang terjadi pada Senin (6/7) sekitar pukul 09.30 Wita itu. Terduga pelaku diketahui bernama Warisman (44).
Kasus ini awalnya masuk dalam klasifikasi tabrak lari sebelum akhirnya polisi menemukan titik terang melalui kendaraan BYD berpelat DK 1528 ACU yang dikemudikan pelaku.
Penyelidikan dimulai sehari setelah kejadian, yakni pada Selasa (7/7), di mana tim penyidik melakukan olah TKP dan menyisir rekaman kamera pengawas dari salah satu toko di pinggir jalan.
Polisi juga dibantu oleh partisipasi aktif warga yang memberikan informasi visual mengenai armada yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“Serta mendapatkan foto kendaraan dari masyarakat yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani pada Jumat (31/7).
Berdasarkan hasil olah TKP, kendaraan jenis BYD tersebut teridentifikasi memiliki kerusakan spesifik pada bagian spion kanan.
Polisi kemudian memperkuat temuan ini dengan memeriksa rekaman CCTV di Pos Polisi Adipura Pesiapaan pada Jumat (10/7) hingga akhirnya berhasil mendapatkan nomor pelat kendaraan secara jelas.
Penyidik selanjutnya melacak keberadaan mobil tersebut hingga ke sebuah kantor pada Senin (13/7).
Setelah melakukan koordinasi dengan pemilik kantor, dipastikan bahwa kendaraan tersebut memang milik kantor tersebut dan sedang digunakan oleh karyawan saat kejadian berlangsung.
“Setelah itu owner kantor itu memanggil pengemudi saat kendaraan itu digunakan atas nama Warisman,” ungkap Wiwik.
Di hadapan petugas, Warisman tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui keterlibatannya dalam kecelakaan setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV yang dikumpulkan polisi.
Setelah keterlibatannya terbukti, Warisman menunjukkan itikad baik dengan memberikan santunan kepada pihak korban sebagai bentuk tanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi.
Melalui komunikasi yang difasilitasi oleh penyidik, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Penyelesaian damai tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kesepakatan para pihak serta memenuhi mekanisme penyelesaian perkara yang diperbolehkan dalam ketentuan hukum yang berlaku. (c/kb)
















