Bekas Tempat Tumpukan Sampah Tak Terpilah di Tabanan Kini Diawasi Tim Gabungan

TABANAN, Kilasbali.com – Sejumlah tempat yang sebelumnya sempat jadi tempat tumpukan sampah di seputaran Kecamatan Tabanan kini mendapatkan pengawasan dari tim gabungan yang dikerahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Setidaknya ada belasan titik tempat yang sempat menjadi lokasi penimbunan sampah yang tidak terpilah pasca diterapkannya kebijakan sampah wajib dipilah dari sumbernya dan TPA Mandung hanya menerima sampah residu.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah munculnya tumpukan sampah baru atau lokasi-lokasi baru yang menjadi tempat pembuangan sampah atau TPS liar.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (7/5), salah satu titik yang mendapatkan pengawasan adalah di pinggir Jalan Pahlawan, depan toko Sastra Mas, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.
Pengawasan di area perkotaan ini dilakukan secara nonstop oleh tim gabungan yang salah satunya dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dari staf Kantor Camat Tabanan.
Tempat itu bahkan kini diawasi selama 24 jam oleh petugas Satpol PP yang terbagi dalam dua tim. Satu timnya terdiri dari sepuluh orang dan bertugas selama 12 jam secara bergantian.
“Sudah (mulai diawasi) dari Rabu (6/5) kemarin (selama) 24 jam. Tiap 12 jam sekali kami ganti dengan tim lain,” ungkap salah satu petugas Satpol PP Tabanan, I Made Wiarta, yang dijumpai pada Kamis (7/5).
Wiarta menceritakan, sejak bertugas dari pagi hari sekitar pukul 07.30 Wita, ia telah menjumpai beberapa warga yang masih mencoba membuang sampah di titik tersebut.
“Tadi pagi saya mulai tugas (mengawasi) di sini sekitar jam setengah delapan (pagi). Mulai saya tugas sampai sore ini ada tiga warga yang mau buang sampah di sini. Kami tidak izinkan dan kami arahkan ke TPS3R,” imbuhnya.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah Berbasis Sumber, I Gede Susila, menyebutkan bahwa pengawasan ke depannya akan melibatkan TNI/Polri serta pemerintah desa dan pecalang dari desa adat.
“Sebelum 1 Mei sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi ke desa-desa oleh tim dari DLH. Tetapi dengan adanya masyarakat yang masih menumpuk sampah, titik-titik liar itu akhirnya terlihat,” ujar Susila.
Susila menegaskan, pengawasan secara kolaboratif ini untuk memantau sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di lokasi-lokasi yang rawan menjadi TPS liar.
Ia tidak memungkiri, ada beberapa tempat masih menjadi tempat penumpukan sampah tidak terpilah.
“Titik (tumpukan) sampah liar yang muncul cukup banyak dan belum semuanya bisa terpantau maksimal,” katanya.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Pemkab Tabanan menyatakan saat ini masih berada dalam tahapan sosialisasi, monitoring, dan pengawasan.
Meskipun secara aturan, penerapan sanksi hingga tindak pidana ringan (tipiring) sudah tersedia, pemerintah daerah memilih untuk menerapkannya secara bertahap sambil mengedukasi warga agar disiplin mengolah sampah.
“Sekarang masih tahap mengingatkan masyarakat agar disiplin mengolah sampah. Untuk sanksi memang ada dalam aturan, tetapi penerapannya bertahap,” pungkas Susila. (c/kb)

















