Kasus Selingkuh dan KDRT Picu Kenaikan Angka Perceraian di Buleleng

SINGARAJA, Kilasbali.com — Angka perceraian di Kabupaten Buleleng- Bali, tergolong tinggi dalam kurun waktu tahun 2025 kemarin.
Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menangani ratusan kasus perceraian dengan berbagai sebab. Menariknya, istri menggugat cerai suaminya menempati angka tertinggi dalam proses perceraian tersebut.
Alasannya pun cukup beragam, dari soal selingkuh, ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Data dihimpun, PN Singaraja, sebanyak 946 perkara gugatan perceraian yang ditangani sepanjang tahun 2025. Gugatan terbanyak dilayangkan oleh pihak istri yakni sebanyak 631 perkara. Sementara suami menggugat cerai istrinya sebanyak 314 perkara.
I Gusti Made Juli Artawan selaku Juru Bicara (Jubir) PN Singaraja mengungkapkan, jika dihitung presentase, 66,81 persen gugatan perkara perceraian dilakukan oleh pihak istri. Sementara, sisanya 33,19 persen diajukan oleh pihak suami.
“Totalnya itu, perkara perceraian 946. Terbanyak gugatan dari pihak istri. Angka itu lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebanyak 928 perkara,” terang Jubir Juli Artawan, belum lama ini.
Kemudian, jika mengacu per wilayah, angka perceraian tertinggi ditempati Kecamatan Buleleng, dimana terdapat 154 kasus, disusul Kecamatan Sukasada 134 kasus, Kecamatan Sawan sebanyak 116 kasus, Kecamatan Seririt 114 kasus, Kecamatan Kubutambahan 99 kasus, Kecamatan Banjar 93 kasus, Kecamatan Busungbiu 72 kasus, Kecamatan Tejakula 66 kasus dan Kecamatan Gerokgak 56 kasus.
“Usia perkawinan dengan rentang yang paling banyak perceraian itu usia-usia masih produktif antara usia 27-35 tahun, yang usia tua jarang. Banyak juga yang dari umur 27 sampai 35 itu. Ada yang umur 25, baru menikah 2 tahun ada juga presentasenya kecil. Mungkin karena pernikahannya terlalu dini, belum siap,” ungkapnya.
Latar belakang para istri penggugat perceraian lebih banyak berprofesi ibu rumah tangga. Kasusnya, lebih banyak faktor ekonomi, tidak dinafkahi, suami penjudi, pemabuk atau ada juga karena faktor selingkuh.
“Tapi banyak bekerjanya ya di luar negeri, di Spa. Datang dari Turki, lanjutkan kerja ditempat asal, di hotel atau di spa. Nah itu, karena ditinggal lama baru ketahuan setelah pulang suaminya selingkuh. Karena kecewa akhirnya gugat cerai,” katanya.
Masih kata dia, dalam proses perceraian, faktor ekonomi itu tidak masuk dalam alasan-alasan perceraian. Tapi penyebab dari percekcokan itu berawal dari soal ekonomi dan berimbas tidak terpenuhinya kebutuhan hidup. Kemudian timbuk cekcok dan menimbulkan problem lain yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sering terungkap dalam realitas persidangan, berawal dari perselingkuhan. Tapi, kasus perselingkuhan tidak dimasukan dalam materi gugatan dengan dalih agar aibnya tidak terbongkar,” pungkasnya. (Ina/kb)

















