
TABANAN, Kilabali.com – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Tabanan belakangan ini kerap dihadapkan dengan tugas menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang kambuh selain penegakan peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup).
Bagaimana tidak, penanganan ODGJ menjadi satu dari beberapa jenis gangguan ketertiban umum yang dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami tren peningkatan di Tabanan.
Tidak jarang, pelaksanaan tugas ini membuat petugas Satpol PP harus berhadapan dengan situasi darurat dan berisiko terhadap keselamatan pribadi.
Di sisi lain, tantangan dalam menjalankan tugas ini adalah harus tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
Ini seperti diungkapkan Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, yang mengatakan penanganan dan evakuasi ODGJ bukan sekadar soal ketertiban umum saja.
“Harus dilakukan secara humanis. Tidak bisa dilakukan sendiri. Di lapangan, petugas kami sering menghadapi situasi yang tidak mudah dan kadang-kadang berisiko untuk keselamatan pribadi,” ujar Sukanada pada Rabu (17/12).
Bila mengacu pada data dalam dua tahun terakhir ini, Satpol PP Tabanan sudah lebih dari 40 kali melakukan penanganan dan evakuasi terhadap ODGJ yang kambuh atau mengamuk.
Di 2024 saja, tercatat ada 27 kali penanganan. Selanjutnya, di 2025 sampai dengan hari ini, ada 21 penindakan yang telah dilakukan.
Sebagian besar, ODGJ yang kambuh atau sampai mengamuk itu terjadi akibat penanganan atau perawatan yang tidak intensif. Misalnya, pasien mengalami putus obat.
Menurut Sukanada, tugas menangani ODGJ yang kambuh serta mengamuk bukan perkara yang mudah. Di satu sisi, pihaknya tidak boleh melakukan tindakan di luar pendekatan kemanusiaan. Di sisi lain, ODGJ yang kambuh dan mengamuk ada yang bersikap agresif.
“Kami tidak boleh melakukan tindakan represif. Tetapi, dalam kondisi tertentu, ODGJ bisa melakukan tindakan kekerasan. Ini menjadi tantangan buat petugas kami,” sebutnya.
Terlepas dari itu, pihaknya memandang penanganan dan evakuasi terhadap ODGJ yang kambuh dan mengamuk tetap menjadi tugas utama dalam menjaga ketertiban umum.
Ia berharap, penanganan ODGJ lebih terfokus pada pencegahan di hulu yakni dengan memaksimalkan upaya pendampingan dari keluarga untuk memastikan pasien tidak sampai putus obat.
Selain itu, sinergi dengan beberapa komponen lainnya seperti Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di tingkat kabupaten hingga desa juga akan terus diperkuat.
“Kami berharap dengan cara seperti itu bisa mengurangi beban dan risiko di lapangan. Sekaligus memastikan penanganan ODGJ ini tetap mengedepankan nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (c/kb).

















