
TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan masih memberikan perhatian terhadap aspirasi yang disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan terkait dana purnabakti dan jaminan kesehatan saat pensiun.
Selain mendorong pihak terkait di eksekutif yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan aktif mencari formula regulasi, DPRD Tabanan juga berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aspirasi ini.
Dengan konsultasi itu, DPRD Tabanan hendak mendapatkan penjelasan langsung dari Kemendagri terkait persoalan yang timbul akibat belum adanya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Desa.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyebutkan bahwa pada prinsipnya DPRD memiliki niat baik untuk konsultasi ke Kemendagri terkait aspirasi PPDI Tabanan tersebut. Pihaknya berniat mengabulkan aspirasi tersebut, namun terhambat oleh regulasi pusat.
“Yang berkaitan dengan dana Purnabakti itu betul, memang dalam Undang-Undang 3 Tahun 2024 tentang Desa itu memang dibolehkan untuk memberikan dana purnabakti. Cuma, dalam penjelasan tersebut, pedoman teknisnya itu masih harus diatur melalui PP (Peraturan Pemerintah). Sampai saat ini PP-nya belum ada,” ujar Omardani.
Untuk masalah BPJS Kesehatan, Omardani menyarankan solusi sementara melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran) daerah dengan kelas layanan kelas tiga. Lewat skema itu, pensiunan perangkat desa mendapatkan bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
Terkait peningkatan kesejahteraan, Komisi I menyatakan hal itu bersifat tentatif dan akan disesuaikan dengan kemampuan daerah, seperti peningkatan alokasi dana desa (ADD) atau bagi hasil pajak (BHR).
“Di sana nanti ada peluang untuk diatur bagaimana untuk meningkatkan terhadap pendapatan daripada perangkat desa itu. Dengan syarat tidak melanggar daripada ketentuan undang-undang pembagiannya adalah 30 persen dan 70 persen,” katanya. (c/kb).

















