
SINGARAJA, Kilasbali.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng resmi menyepakati sebanyak 16 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas pada tahun 2026.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng yang berlangsung di ruang Gabungan DPRD Buleleng, Selasa (24/11).
Saat pembahasan, penetapan 16 Propemperda tersebut dinyatakan telah melalui proses seleksi berdasarkan urgensi, kebutuhan masyarakat, serta keselarasan dengan regulasi di atasnya. Dari total rancangan tersebut, dua Ranperda merupakan usulan inisiatif DPRD.
Nah, Ranperda inisiatif DPRD meliputi, pertama tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, kemudian yang kedua Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi.
Sementara itu, 14 Ranperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Daerah, terdiri dari Ranperda tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemajuan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Pemilihan Perbekel, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perangkat Desa, Ranperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bidang Minyak dan Gas Bumi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta 3 Ranperda bersifat rutin yang berkaitan dengan APBD, yaitu Ranperda APBD, Ranperda Perubahan APBD, dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Selanjutnya, keseluruhan usulan merupakan skala prioritas, nantinya diharapkan dapat menjawab kebutuhan regulasi daerah, mulai dari penguatan kesejahteraan masyarakat, tata kelola pemerintahan desa, hingga penyempurnaan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi kekuatan daerah, terlebih mampu memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pembangunan daerah serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Pada sisi lainnya, Pemerintah daerah turut menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti penyusunan dokumen kajian serta naskah akademik, sehingga proses legislasi dapat berjalan tepat waktu. (Ard/kb)

















