
TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat mulai membahas dengan rinci kegiatan yang hendak dilaksanakan sepanjang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Dalam pembahasan ini, DPRD Tabanan mendorong TAPD yang bertugas membantu kepala daerah untuk merancang APBD agar mengoptimalkan pengelolaan aset milik daerah daripada menaikkan pajak daerah atau retribusi daerah.
Opsi ini mengemuka dalam rapat kerja antara Banggar dan TAPD Tabanan yang berlangsung pada Jumat (31/10). Beberapa anggota Banggar seperti Anak Agung Nyoman Dharmaputra, I Wayan Lara, dan Wayan “Gading” Sudiana sempat menekankan hal tersebut.
Mereka mendorong optimalisasi pengelolaan aset agar bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) daripada bertumpu pada pajak daerah atau retribusi daerah yang pada nantinya bisa membebani masyarakat.
Usulan-usulan itu kemudian diperkuat lagi oleh Ketua Banggar sekaligus DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, usai memimpin rapat kerja yang dihadiri Sekretaris Daerah sekaligus Ketua TAPD, I Gede Susila, dan beberapa dinas/badan penghasil.
“Kami selalu bicara, justeru yang bersentuhan langsung dengan (kepentingan) masyarakat, kami ingin ringankan,” tegas Arnawa.
Ia mencontohkan sektor pertanian yang berkaitan dengan maraknya alih fungsi lahan belakangan ini. Menurutnya, alih fungsi lahan marak terjadi di Tabanan lantaran salah satunya disebabkan hasil pertanian yang tidak maksimal.
Untuk itu, sambungnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan perlu memikirkan kebijakan membebaskan pajak untuk lahan pertanian produktif. Kemudian, menyediakan subsidi pupuk cair bagi petani.
“Di sisi lain OPD (organisasi perangkat daerah seperti dinas atau badan) penghasil mesti punya kiat atau inovasi. Apa yang bisa diandalkan untuk mengandalkan pendapatan daerah. Saya sarankan pemanfaatan aset salah satunya,” bebernya.
Arnawa meminta agar Pemkab Tabanan secara terbuka memberikan informasi terkait kerja sama pengelolaan aset dengan pihak ke tiga. Kendati urusan kerja sama itu menjadi kewenangan penuh Pemkab Tabanan selaku eksekutif.
Bahkan, ia secara spesifik meminta adanya keterbukaan mengenai perjanjian kerja sama atau kontrak yang telah dibuat terkait aset yang dikelola pihak ketiga, nilai sewa atau hingga durasi kerja samanya.
“Termasuk apa maksud dan tujuan sewa-menyewa. (Kerja sama) itu harus ada tindak lanjut nyata (dari penyewa) karena ini akan berimplikasi misalnya penyediaan lapangan pekerjaan,” ujarnya berargumen.
Ia tidak memungkiri, dari beberapa diskusi mengenai mekanisme kerja sama pengelolaan aset kewenangan penuhnya ada pada pihak eksekutif.
“Tapi kami perlu mengetahui isi sewa-menyewa itu. Wajib kami mengetahuinya sebagai referensi kami dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.
Arnawa menegaskan, permintaan lembaganya itu berlaku untuk seluruh aset yang telah dikerjasamakan ke pihak ketiga. Misalnya, aset lahan di Desa Pangkung Tibah dan di kawasan Nuanu, Kecamatan Kediri. Termasuk aset-aset lainnya seperti di Kecamatan Pupuan.
Secara terpisah, Susila selaku Ketua TAPD mengakui dalam rapat kerja itu ada banyak usulan dan gagasan terkait optimalisasi pengelolaan aset sebagai celah meningkatkan pendapatan daerah di tengah pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
“Kami harus lakukan peningkatan pendapatan. Sumber pajak baru atau objek pendapatan (baru). Tadi disarankan juga untuk bentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pendapatan,” ungkap Susila.
Soal pengelolaan aset sebagai kontributor utama pendapatan daerah, Susila menyebutkan bahwa hal ini sedang diupayakan. Saat ini, sejumlah aset lahan yang berada di bawah kepemilikan Pemkab Tabanan dalam tahap appraisal (penaksiran nilai).
“Aset-aset kita yang belum kami kerja samakan ini sedang di-appraisal sebagai dasar (kerja sama sewa-menyewa dengan pihak ketiga). Kami tidak berani (kalau) tanpa appraisal dan proses ini harus dilalui,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai aset berupa lahan mangkrak yang telah disewa pihak ketiga di Desa Pangkung Tibah, Susila menyebutkan bahwa saat ini sudah memasuki masa kerja sama pinjam pakai sejak beberapa tahun lalu.
“Tidak bisa kami lakukan negosiasi untuk diputus. Kalau belum dimanfaatkan mari lakukan perbaikan kerja sama,” jawabnya diplomatis.
Begitu juga dengan lahan perkebunan di Kecamatan Pupuan yang disewakan kepada para petani untuk digarap, menurutnya saat ini nilai sewanya sudah melalui tahap appraisal dan sedang dikomunikasikan kepada penyewanya.
“Supaya (petani yang menggarap) memahami nilai (sewa) baru. Artinya perlu ada komunikasi ulang dengan para penggarap itu atas nilai appraisal (yang baru). Dinas Pertanian (Distan) selaku pengelola aset sedang berjalan dari satu rumah ke rumah untuk menyampaikan itu. Sehingga masyarakat (yang menyewa) memahami,” pungkasnya. (c/kb).

















