Nuanu Enggan Beber Nilai Sewa Lahan dengan Pemkab Tabanan

TABANAN, Kilasbali.com – Sewa-menyewa lahan berupa aset lahan di Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pemilik dan Nuanu selaku penyewa masih menjadi polemik.
Terutama soal nilai sewanya yang sebagian pihak dianggap terlalu murah untuk jangka waktu 30 tahun. Kendati dari Pemkab Tabanan sendiri sudah membeberkan bahwa nilai sewa lahan seluas 15.500 meter persegi tersebut yakni Rp 5,4 miliar selama 30 tahun.
Di sisi lain, PT Wooden Fish Village, perusahaan yang menaungi Nuanu masih enggan memberikan konfirmasi soal nilai sewa lahan yang disebut-sebut berupa rawa-rawa itu. Ini seperti jawaban dari Legal Senior Nuanu, I Gede Wahyu Arianto.
“Nilai kami tidak mengetahui. Ada dalam perjanjian kerja sama. Kecuali saya lihat perjanjian kerja samanya,” jawabnya dengan singkat usai mendampingi Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) dari DPRD Bali pada Jumat (17/10).
Ia hanya menjelaskan bahwa pada 2023, perusahaannya memang ada perjanjian sewa hak pengelolaan lahan (HPL) yang luasnya 1,5 hektare. Lahan itu merupakan aset milik Pemkab Tabanan yang keberadaannya ada di sela-sela kawasan Nuanu secara keseluruhan.
“Luasan Nuanu ini 44 hektare. Karena aset pemda ini nyempil (di sela-sela) di kawasan Nuanu,” jelasnya.
Di awal, sambung Wahyu, lahan yang disewa itu hendak direncanakan sebagai tempat kegiatan yoga. Namun, dalam perjalanannya, karena lahan itu berupa rawa-rawa yang penuh tanaman Mangrove, rencana itu urung terealisasi.
“Sampai saat ini, kami tidak ada merubah fungsi Mangrove di sana. Kami berkomitmen tidak merubah fungsinya. Dulu (rencana tempat yoga) ada di mini docking (sandar perahu). Ini dulu ya. Masih dalam planning,” sebutnya.
Tapi dalam perkembangannya, perusahaan memutuskan untuk mempertahankan lahan yang disewa itu sesuai dengan fungsinya sekarang yakni kawasan Mangrove.
“Tapi (tempat yoga) tidak jadi karena diputuskan untuk menjadi ruang terbuka. Tidak ada gedung. Selain itu, aktivitas yoga tidak ideal dilaksanakan dekat pantai,” sambungnya.
Saat disinggung mengenai mekanisme yang ditempuh sampai akhirnya terjadi kesepakatan sewa-menyewa, Wahyu tidak memberikan jawaban tegas.
Meski demikian, ia hanya menyampaikan bahwa nilai sewa ditentukan oleh tim appraisal dari pihak ketiga. “Mekanismenya melalui appraisal dari pihak ketiga,” pungkasnya. (c/kb)

















