
TABANAN, Kilasbali.com – Kasus korupsi Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan telah beralih penanganannya dari penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Dalam proses pelimpahan yang berlangsung pada Senin (20/1), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Tabanan menetapkan untuk menahan empat tersangka dalam kasus ini di Lapas II A Kerobokan.
Mulai dari WS, Ketua UEP yang juga Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, NE yang berstatus sebagai Bendahara UEP yang juga Kepala LPD Desa Mandung.
Berikutnya, ND selaku Ketua Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) yang juga mantan Ketua LPD Desa Meliling serta MW yang juga mantan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kerambitan.
Sebelumnya, keempat tersangka tersebut tidak menjalani penahanan selama proses penyidikan dimulai sekitar Mei 2024 lalu. Pertimbangan penyidik kepolisian, keempat tersangka bersikap kooperatif.
Namun, sejak kasusnya dilimpahkan untuk penuntutan di pengadilan, tim JPU memutuskan untuk menahan mereka.
“Penahanan itu memang ada syarat subyektifnya. Takut menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Jadi kami tetap mengadu pada aturan yang ada. Sesuai KUHAP,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, Selasa (21/1).
Dan yang paling penting menurut Nuriyanto, perkara yang menjerat keempat tersangka itu yakni korupsi yang masuk kategori pidana khusus.
“Dari sisi penanganan, perkaranya masuk ke dalam pidana khusus. Korupsi. Perkaranya menjadi perhatian masyarakat,” tegasnya.
Ia tidak memungkiri bahwa keempat tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian negara saat proses penyidikan berlangsung. “Tetapi, di tahap awal, kami tetap menerapkan pertimbangan tadi. Sesuai KUHAP,” tegasnya.
Nuriyanto menyebut, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melengkapi persyaratan untuk mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar serta menyusun dakwaannya. “Mungkin minggu depan. Agar bisa disampaikan ke pengadilan,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, I Made Santiawan, yang dikonfirmasi secara terpisah. “Kemarin kami langsung tahan mengingat syarat subjektif pada Pasal 21 KUHAP,” jelasnya.
Ia juga mengkonfirmasi bahwa tim JPU yang akan memproses kasus ini di pengadilan juga sudah dibentuk. “Sudah dibentuk. Timnya terdiri dari I Gede Hery Yoga Sastrawan dkk,” bebernya.
Ditambahkan, dalam proses pelimpahan kemarin pihaknya telah menetapkan berkas kasus korupsi yang dilakukan empat tersangka itu sudah P-21. “Setelah pertunjuk kami dipenuhi oleh penyidik kepolisian,” pungkasnya. (c/kb)

















