GIANYAR, Kilasbali.com – Peristiwa ini tidak patut ditiru. Pasalnya, seorang perempuan tega membobol lemari milik kerabatnya di Gianyar, dan embat sejumlah perhiasan. Akhirnya, Bu Wayan pun ditangkap polisi dan digelandang ke Mapolsek Blahbatuh.
Pelakunya diketahui Ni Wayan NY (35) alias Bu Wayan, yang masih sekampung dan kerabat korban. Pelaku beraksi, Selasa (15/10) lalu di kediaman korban Ni Made Ranis (63) di Belega.
Saat itu rumah korban dalam kondisi sepi, karena korban dan keluarga sedang mengikuti upacara piodalan di pura. Pelaku menggasak sejumlah perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.
Atas laporan korban, Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata memerintahkan jajarannya untuk mengungkap pelaku pencurian.
Tim Opsnal Polsek Blahbatuh yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga akhirnya menuai titik terang setelah olah TKP yang cermat dan teliti.
“Identitas pelaku mulai terungkap setelah kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang telah menggadaikan perhiasan emas. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas kepada keberadaan pelaku,” ungkap Kompol I Made Berata.
Selanjutnya pada Selasa, (22/10), pelaku berhasil diamankan. Di hadapan petugas pelaku mengaku telah melakukan pencurian tersebut.
Modusnya, dengan cara membuka pintu lemari yang tidak terkunci. Perhiasan yang diambil meliputi kalung, liontin, peniti, giwang, dan gelang emas dengan total berat mencapai kurang lebih 134 gram.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban menaruh emas dan tidak mengunci lemari,” terangnya.
Lantaran tak sabar, sebagian sebagian perhiasan dijual dan ada yang digadaikan untuk membayar hutang.
Hal ini diperkuat dengan temuan barang bukti berupa nota pembelian emas, dan beberapa perhiasan yang masih disimpan pelaku.
Nota-nota tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan. Selain itu, empat buah gelang emas dan satu cincin berisi permata juga disita sebagai barang bukti.
“Dari hasil penjualan dan menggadaikan emas tersebut, pelaku berhasil mendapatkan uang yang digunakan untuk membayar hutang dan membeli perhiasan emas baru,” terang Kompol Berata.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Blahbatuh dengan persangkaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan dedikasi Polsek Blahbatuh Polres Gianyar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta memastikan pelaku kejahatan mendapatkan tindakan hukum yang sesuai,” pungkasnya. (ina/kb)