Gubernur Bali Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi ‘Kerti Bhumi Satwika’

GIANYAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster resmi menetapkan enam kawasan rendah emisi atau Kerti Bhumi Satwika di Bali. Enam kawasan tersebut meliputi Nusa Dua, Kuta, Sanur, Gajah Mada, Ubud, dan Nusa Penida.
Penetapan ini dilakukan bertepatan dengan rahina suci Tumpek Wayang di Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk, Sukawati, Gianyar, Sabtu (10/10/2026).
Pada kesempatan tersebut, Koster bersama Wali Kota Denpasar serta Bupati Badung, Gianyar, dan Klungkung menandatangani Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerti Bhumi Satwika.
Koster mengatakan, kebijakan kawasan rendah emisi merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan Bali yang terkandung dalam ajaran Sad Kerthi.
Menurutnya, pembangunan Bali tidak cukup hanya berlandaskan pendekatan teknokratis, tetapi juga harus menyatu dengan alam dan berpedoman pada kearifan lokal.
“Bumi Bali ini harus dijaga. Kita tidak hanya membangun untuk hari ini, tetapi menyiapkan fondasi peradaban Bali bagi generasi penerus,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun (2025–2125), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Menurut Koster, pembangunan Bali harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan, kualitas kehidupan masyarakat, serta pelestarian budaya. Karena itu, berbagai kebijakan perlu dijalankan secara konsisten agar menjadi bagian dari perilaku laku hidup masyarakat.
Upaya mewujudkan kawasan rendah emisi ini akan diarahkan pada pengurangan sampah dan pencemaran, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, percepatan pemanfaatan energi bersih, pengembangan transportasi ramah lingkungan, serta penguatan pertanian organik.
Kebijakan ini juga bertujuan mengintegrasikan perlindungan lingkungan, pengembangan ekonomi hijau, dan pembangunan berkelanjutan melalui penataan ruang serta program sektoral.
Koster menjelaskan, enam kawasan tersebut dipilih karena memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda, sekaligus menjadi pusat aktivitas masyarakat maupun pariwisata: Ubud: Diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan.
Nusa Penida: Difokuskan pada perlindungan ekosistem kepulauan dan pesisir. Nusa Dua, Kuta, dan Sanur: Diarahkan untuk mendorong praktik pariwisata yang lebih ramah lingkungan.
Gajah Mada (Denpasar): Diarahkan untuk mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.
Koster menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut membutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Penataan kawasan rendah emisi diharapkan menjadi salah satu fondasi untuk menjaga kualitas lingkungan dan keberlanjutan kehidupan Bali dalam jangka panjang.
Ia juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah menjalankan program pembangunan secara konsisten agar fondasi Bali masa depan dapat terwujud sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan.
Guna memastikan implementasi berjalan cepat, Koster menegaskan akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) perdana pekan depan.
“Minggu depan saya akan langsung memimpin rapat koordinasi,” tandasnya. (Jus/kb)

















