News UpdatePeristiwaTabanan

Karyawan BUMN Ditangkap Polisi Karena Curi Motor

    TABANAN, kilasbali.com – Seorang karyawan salah satu BUMN inisial AA Ayu VN (36), asal Abiansemal, Badung, ditangkap aparat Polsek Kediri karena mencuri motor.

    Ia mengaku nekat mencuri motor untuk dijual dan hasilnya dipakai menutupi kekurangan target penjualan di tempatnya bekerja sekaligus memenuhi kebutuhan hariannya.

    “Namun motor tersebut belum sempat terjual karena sudah tertangkap Unit Reskrim Polsek Kediri,” jelas Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata, Jumat (26/1).

    Ia menjelaskan, pelaku ditangkap pada sore ini sekitar pukul 15.00 Wita di salah satu tempat seputaran Kediri.

    Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Telusuri 2 ASN dan Perbekel yang Ikut Pendaftaran Cabup-Cawabup

    Adapun motor yang dicuri pelaku merupakan milik I Made Jimmy Dananjaya (36) dari Banjar Pande, Desa/Kecamatan Kediri. Motor yang dicuri itu merek Honda Scoopy hitam berpelat DK 6377 OD.

    Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/1) siang di garase motor milik korban. Saat itu, sekitar pukul 11.15 Wita, korban baru datang menjemput anaknya dari sekolah.

    Tidak lama kemudian, ia masuk ke dalam kamar rumahnya dan mendengar motornya dinyalakan seseorang. Korban semula mengira motor itu dinyalakan oleh ayahnya.

    Baca Juga:  Pidato Pengantar Bupati terhadap RAPBD TA. 2025 dan RAPBD Perubahan TA. 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan

    Karena hendak berangkat bekerja, ia kemudian menelepon ayahnya untuk segera membawa motornya pulang.

    Namun ayahnya mengaku tidak ada membawa motornya. Korban juga sempat bertanya kepada saudara terdekatnya. Hanya saja tidak ada satu orang yang mengaku meminjamnya.

    Atas kejadian itu, korban baru menyadari motornya telah dicuri sehingga ia melapor ke Polisi. Aparat Polsek Kediri yang tiba di lokasi kejadian kemudian melakukan olah TKP.

    Baca Juga:  Sulinggih dan Palingsir Puri Peliatan Nyaris 'Kelem' Dihantam Ombak, Perahu yang ditumpangi Mati Mesin

    Hasilnya, pelaku diduga dengan mudah membawa kabur motor tersebut karena kuncinya yang masih nyantol.

    Selain itu, Polisi juga mendapatkan informasi motor yang hilang tersebut dikendarai seseorang di seputaran Kediri. “Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan disangkakan dengan Pasal 362 KUHP,” tukas Berata. (c/kb)

     

    Back to top button