BulelengKriminalNews Update

Penyelenggara Judi Ceki di Sawan Terancam 10 Tahun Penjara

    SINGARAJA, Kilasbali.com — Gusti Ketut Puja (58), terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor Sawan. Pasalnya, pria yang tinggal di Banjar Brahmana, Desa/Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng itu, nekad menggelar judi ceki di rumahnya. Tak pelak, pelaku Puja harus twrancam mendekam dibalik jeruji besi 10 tahun lamanya.

    Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa menjelaskan, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada judian ceki di rumah pelaku Puja, pada Rabu (24/8) sekitar pukul 18.00 sore.

    Baca Juga:  Rayakan Natal dengan Classic Rock di TUJU Ubud

    Nah, dari informasi itu, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi. Kemudian, tanpa adanya perlawanan pihaknya mendapati adanya judi ceki tersebut.

    “Ya, sampai di lokasi, kami dapati sedang berlangsung judian jenis ceki yang dilakukan oleh pemain 5 (lima) orang. Selanjutnya, kami amankan barang bukti (BB) berupa meja bundar, kartu ceki, dan uang tunai Rp 540 ribu sekaligus penyelenggara Puja dan 5 pemain lainnya,” terang Kapolsek Sudiasa di Mapolres Buleleng, Selasa (30/8) siang.

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    Ketika ditanya ancaman hukuman, Kapolsek Sudiasa menjawab pelaku Puja terancam pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian.

    “Ancaman hukumannya itu, 10 tahun penjara, sedangkan untuk pemain ceki sebanyak 5 orang lainnya, disangkakan pasal 303 Bis KUHP,” pungkasnya. (ard/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi