Buleleng

Temuan Rp 151 Miliar, Kejari Buleleng Geber Kasus Korupsi LPD Anturan

    SINGARAJA, Kilasbali.com – Kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD Adat Anturan dengan menyeret tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan terus didalami Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk proses penyidikan.

    Data dihimpun, penyidik Kejari Buleleng sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Buleleng terkait pengelolaan LPD Anturan, belum lama ini. Hasilnya, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 151 miliar berasal dari pengelolaan aset dan keuangan LPD Adat Anturan.

    Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengungkapkan, hasil audit Inspektorat ini sesuai dengan hasil perkiraan perhitungan kerugian negara yang dilakukan penyidik Kejari Buleleng.

    “Dari perhitungan kerugian negara sudah keluar dari pihak Inspektorat sekitar dua minggu lalu, dengan nilai Rp 151 miliar,” kata Jayalantara, Kamis (14/4).

    Baca Juga:  Warisan Leluhur Bali Lebih Kuat karena Perjuangan Wayan Koster, Yowana Sebut Prestasi Terbaik Pak Yan

    Seperti diketahui, dari penyidik Kejari Buleleng juga melakukan perhitungan sementara. Hasilnya, ditemukan adanya selisih dana sekitar Rp137 miliar lebih dari pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu yang terindikasi sebagai kerugian negara.

    Nah, dari hasil perhitungan kerugian negara Inspektorat dan hasil perhitungannya sesuai, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli dari BPKP untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga penyidik bisa secepatnya mengambil langkah penanganan terhadap kasus ini.

    “Sekarang proses penanganan perkara (dugaan korupsi LPD Anturan) masih menunggu ahli dari BPKP Makasar, yang rencananya akan didatangkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini,” terang Jayalantara.

    Baca Juga:  Warisan Leluhur Bali Lebih Kuat karena Perjuangan Wayan Koster, Yowana Sebut Prestasi Terbaik Pak Yan

    Jayalantara merinci, dokumen pengelolaan keuangan LPD Anturan itu, berupa bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling merupakan aset LPD Anturan, dicantumkan atas nama pribadi Ketua LPD dan beberapa dokumen lainnya, sudah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

    Meski telah ditetapkan tersangka, namun Jayalantara tak menampik, jika Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan hingga kini masih belum dilakukan penahanan kendati hasil audit Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara terhadap pengelolaan LPD Anturan dibawah kendali Arta Wirawan.

    “Kalau soal rencana penahanan (tersangka Arta Wirawan), tunggu hasil (penyidikan) kedepan karena kewenangan (penahanan terhadap tersangka) ada di penyidik. Nanti setelah hasil penyidikan lanjutan, akan ditahan atau tidak, itu adalah kewenangan penyidik,” pungkas Jayalantara. (ard/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi