
TABANAN, Kilasbali.com – Satreskrim Polres Tabanan meringkus seorang mucikari yang mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual teehadap anak di bawah umur. Dimana anak tersebut dipekerjakan sebagai pekerja seksual via aplikasi michat.
Satreskrim Polres Tabanan mengamankan Khomsatun Hasanah (28), asal Lumajang, Jawa Timur. Karena mengeksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja sek komersial lewat aplikasi michat.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, dihadapan awak media menjelaskan, pengungkapan prostitusi lewat aplikasi michat tersebut terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat, yang melihat ada kejanggalan di sebuah kosan yang berada di wilayah Desa Delod Peken, sering ada kunjungan laki-laki yang berbeda di sebuah kamar..
Atas laporan tersebut kemudian pada hari minggu (19/10), sekitar pukul 19.30 WITA, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang wanita. Dari hasil introgasi diketahui ketiga wanita tersebut, Khomsatun Hasanah (28), Siti Asiyah (33) dan F (15).
Dari hasil introgasi tersebut tim menemukan bahwa Khomsatun Hasanah telah mempekerjakan dua orang wanita yaitu Siti Asiyah dan F sebagai pekerja seks komersial. Dan tim juga menemukan bahwa F yang dipekerjakan masih dibawah umur, baru berusia 15 tahun.
Selanjutnya tiga orang beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tabanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita amankan karena telah terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur bekerja sebagai pekerja seks komersial lewat aplikasi michat,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, Khomsatun Hasanah membuatkan dua acount apilkasi michat untuk dua orang wanita tersebut. Dimana dalam transaksi tawar menawar dikendalikan oleh Khomsatun Hasanah sendiri. Kalau si pelanggan sudah sepakat maka kedua wanita tersebut diberikan tugas untuk melayani sesuai pilihan dari salah satu wanita yang dijajakan.
“Dari jumlah hasil transaksi nantinya akan dibagi. Dimana berdasarkan pengakuan pelaku, pekerja wanitanya tersebut mampu melayani delapan laki-laki dalam sehari,” tambahnya.
Kapolres memaparkan, dua orang saksi yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial lewat aplikasi michat ini berawal pada bulan juli 2021, pelaku mengajak saksi F dan Siti Asiyah ke Bali, dengan dijanjikan akan diajak bekerja berjualan es. Namun sampai di Bali malah kedua saksi dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial lewat aplikasi michat.
Sebelumnya pelaku menjajakan dua saksi ini sebagai pekerja seks online di wilayah Denpasar, karena di Denpasar persaingan ketat dan sepi pendapatan kemudian mencoba menjajakan di wilayah Kabupaten Tabanan.
Namun apes baru beroperasi beberapa hari keburu ditangkap polisi. Dimana pelaku menjajakan dua orang saksi ini dengan tarif paling murah Rp. 250.000 dan paling tinggi Rp. 500.000.
“Pelaku sebelumnya mengajak saksi F dan Siti Asiyah ke Bali dengan janji diajak berjualan es, tetapi sampai di Bali, pelaku mempekerjakan kedua saksi dengan cara mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual dan untuk saksi F masih dibawah umur yang dijajakan lewat aplikasi michat,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan unsur-unsur pasal menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi/seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Serta pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan unsur pasal, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahu empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah. (m/kb)

















