DENPASAR, Kilasbali.com – Aparat Kelurahan Penatih bersama unsur TNI-Polri, Satgas Kecamatan, Linmas dan Desa Adat serta pecalang setempat kembali melaksanakan sidak penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) utamanya penggunaan masker pada Sabtu (3/10/2020).
Kegiatan yang digelar secara rutin ini menyasar dua lokasi utama, yakni Pasar Panatih dan Pertigaan Kantor Lurah Penatih. Dari kegiatan yang digelar pagi hari ini, tidak ditemukan pelanggaran oleh masyarakat yang melintas.
Selain itu, pengawasan rutin juga dilaksanakan dengan menyasar seluruh wilayah Kelurahan Penatih termasuk toko, tempat usaha dan fasilitas publik lainnya.
Lurah Penatih, I Wayan Astawa menjelaskan, pelaksanaan sidak rutin ini merupakan sebuah upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan penagakan hukum Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol kesehatan.
Selain itu, pelaksanaan giat kali ini juga untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat bahwa aturan tersebut dilaksanakan pengawasan intensif yang disertai penegakan hukum berupa denda.
Astawa juga turut mengapresiasi tumbuhnya kesadaran masyarakat. Hal ini terbukti dengan nihilnya pelanggaran pada pelaksanaan sidak kali ini.
“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah mulai sadar dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Astawa
“Saya berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus Covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher.
Dengan mengikuti itu semua maka virus Covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali,” imbuhnya.(sgt/kb)