GianyarPeristiwa

Pol PP Akhirnya Segel Pabrik Tahu Tempe di Bitera

    GIANYAR, Kilasbali.com – Bertahun-tahun di keluhkan warga, sebuah usaha produksi tahu dan tempe di Banjar Sema, Desa Bitera, Gianyar diberikan tindakan tegas. Hal ini dilakukan setelah sekian kali dibina hingga Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP2 namun tak digubris. Pemilik pabrik tahu tempe, Erawati pun tidak bisa lagi berdalih, karena usaha langsung disegel oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar.

    Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Drs. I Made Watha mengatakan, penyegelan itu dilaksanakan bersama jajaran Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar didampingi Bendesa Adat Bitera, Lurah Bitera, Kepala Lingkungan Sema melakukan penutupan dengan memasang papan penyegelan.

    Watha menjelaskan, pemberian sanksi terhadap pabrik tahu tempe tersebut mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penjatuhan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

    “Begitu SP 1, karena SP 1 itu tujuh hari. Setelah tujuh hari tidak dipenuhi, kita sidak lagi keluarlah SP 2 berlaku tiga hari, juga tidak memenuhi berbagai ketentuan sehingga keluarlah SP3 berupa penutupan secara resmi,” imbuh Watha, Kamis (20/8/2020).

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Janji Perkuat Sinergi Banjar Dinas dan Adat untuk Rawat Kerukunan Antarwarga

    Watha menambahkan, beberapa poin penting yang dilanggar oleh pabrik tahu tempe tersebut, diantaranya pembuangan limbah ke sungai.

    Hal ini, mengakibatkan pencemaran lingkungan terlebih saat ini Pemkab Gianyar sangat konsen terhadap penataan lingkungan melalui program penataan taman. Dalam kurun waktu seminggu ini, pemilik pabrik diwajibkan untuk melakukan pembersihan terhadap tempat usahanya, namun jika tidak dilakukan akan diambil tindakan pembongkaran secara paksa.

    Jero Bendesa Desa Adat Bitera, I Nyoman Sumantra mengatakan, berawal dari keluhan masyarakat baik dari warganya sendiri maupun dari luar desa bahwa keberadaan pabrik tahu ini menimbulkan pencemaran sungai sehingga menimbulkan bau yang sangat menyengat.

    Baca Juga:  Seorang Lansia di Belumbang Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi

    Terlebih, di dekat pabrik tersebut merupakan campuhan yang sewaktu-waktu digunakan untuk kegiatan upacara agama. Beranjak dari hal tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pelaporan secara langsung kepada pihak berwenang melalui kelurahan dan kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Gianyar.

    Terkait langkah pembinaan terhadap pabrik tahu tempe tersebut, Sumantra mengatakan sudah melakukan pendekatan-pendekatan pembinaan secara langsung namun tetap tidak digubris oleh pemilik pabrik.

    “Kami sudah bina, bahkan sudah sampai belasan tahun keberadaan pabrik ini tetapi tidak digubris. Sehingga secara tegas, kami tidak memperpanjang izin dan tidak akan mengijinkan walau mengajukan ijin lagi,” tegas Sumantra.

    Selain melakukan penutupan pabrik tahu tempe di Banjar Sema, Satpol PP Kabupaten Gianyar juga melakukan sidak ke pabrik tahu tempe di Banjar Batur Sari. Di pabrik tersebut, didapati pabrik tersebut tidak memiliki izin sehingga diimbau untuk segera melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Hal yang sama juga didapati di perusahaan furniture di wilayah Banjar Dauh Uma.

    Terakhir sidak dilakukan pada proyek pasar di sebelah utara Cap Togog. Petugas meminta untuk menghentikan sementara aktivitas proyek, karena pengelola tak mampu menunjukkan kelengkapan izin yang harus dimiliki.

    Baca Juga:  Sidak di Tegallalang, Satpol PP Temukan Pembangunan Villa Tak Kantongi Izin

    “Kita melakukan sidak di lima titik. Semua sifatnya pembinaan dulu. Kecuali pabrik tahu tempe di wilayah Banjar Sema. Dari tiga pabrik, satu kita lakukan penutupan, dua lagi masih tahap SP2. Jika tidak ada respon positif juga, kita juga akan lakukan penutupan pabrik tersebut,” tegas Watha. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi