Koster Tegaskan Pentingnya Lindungi Lahan Pertanian Bali

DENPASAR, Kilasbali.com — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian Bali di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan pariwisata.
Hal tersebut disampaikan Koster saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9).
Menurut Koster, pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, dan kesejahteraan masyarakat.
Koster menyebutkan, Bali merupakan pulau kecil dengan tekanan pembangunan yang besar. Luas wilayahnya sekitar 5.590 kilometer persegi, atau kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia, dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa.
“Dengan wilayah yang relatif kecil, Bali menghadapi tekanan pembangunan yang semakin besar, khususnya dari sektor pariwisata dan investasi,” ujarnya.
Koster juga menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi petani. Menurutnya, ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan hasil panen selama 10–20 tahun, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.
Karena itu, menurut Koster, larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Perlindungan lahan pertanian harus disertai insentif nyata bagi petani, sehingga mempertahankan sawah tetap menjadi pilihan ekonomi yang layak.
Jika persoalan tersebut tidak ditata dengan baik, Koster mengingatkan, cita-cita untuk mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan sulit tercapai.
Selain itu, regenerasi petani juga menjadi tantangan. Koster menyebutkan, tenaga kerja di sektor pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun.
“Generasi muda semakin sedikit yang tertarik bekerja di sektor pertanian,” ungkapnya.
Menurut Koster, lahan pertanian yang dipertahankan saat ini berpotensi tidak tergarap di masa depan apabila tidak ada regenerasi petani. Karena itu, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan profesi dan kesejahteraan petani.
Untuk memperkuat regulasi perlindungan lahan, Koster mengungkapkan bahwa Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi dan praktik kepemilikan secara nominee.
Koster mengingatkan agar pembangunan Bali tidak semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi jangka pendek.
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” katanya.
Koster berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan memiliki idealisme serta tanggung jawab serius untuk menjaga Bali bagi generasi mendatang. (M/kb)

















