DPRD Tabanan Prioritaskan Dua Ranperda di Propemperda 2026

TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan menyepakati penambahan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) baru ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Dengan adanya dua ranperda yang pembahasannya sudah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPRD Tabanan, jumlah usulan ranperda yang akan dibahas sepanjang 2026 totalnya menjadi sembilan rancangan aturan.
Ketua Bapemperda DPRD Tabanan, I Wayan Eddy Nugraha Giri, menjelaskan bahwa dua usulan aturan itu yakni ranperda Penanggulangan Bencana Daerah serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Bapemperda pada Kamis (7/5) setelah mendapatkan lampu hijau dari pimpinan dewan.
“Karena sudah disetujui Ketua DPRD, kami kemudian menindaklanjutinya dengan rapat Bapemperda agar proses pembahasannya nanti bisa disiapkan,” ujar Eddy pada Jumat (8/5).
Keputusan ini secara otomatis mengubah komposisi perencanaan legislasi daerah sepanjang 2026. “Total sembilan ranperda jadinya,” imbuhnya.
Ia menekankan, kedua usulan baru ini tidak sekadar menjadi tambahan daftar, melainkan akan menempati urutan utama atau prioritas dalam agenda kerja dewan. “Dua ranperda ini yang akan kami prioritaskan pembahasannya,” imbuhnya.
Fokus utama diberikan pada Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah mengingat hingga saat ini Kabupaten Tabanan belum memiliki regulasi setingkat kabupaten yang mengatur hal tersebut.
Keberadaan peraturan di tingkat daerah itu dirasa perlu untuk menciptakan sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi di masyarakat.
“Agar ada standar dan prosedurnya. Siapa memiliki kewenangan apa? Penanggulangannya terkoordinasi dan terpadu. Melibatkan masyarakat atau komunitas (relawan),” jelasnya.
Sementara itu, untuk Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan sebagai upaya penyempurnaan terhadap aturan yang sudah ada.
“Arahnya demikian. Kami belum mengetahui materinya, karena ini kan belum masuk dalam pembahasan,” pungkasnya. (c/kb)

















