
TABANAN, Kilasbali.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menghentikan dua proyek pembangunan akomodasi wisata di wilayah Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, dalam sidak yang digelar pada Kamis (7/5).
Kedua proyek tersebut dihentikan sementara pelaksanaannya lantaran melakukan sejumlah pelanggaran. Bahkan, proyek tersebut sejatinya sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 3 terkait pelanggaran serius terhadap izin jumlah lantai bangunan.
Satu proyek yang mencolok adalah pembangunan Hotel Amazone di bawah bendera perusahaan Amazone Jungle Villa by Coco di Banjar/Desa Cepaka.
Rombongan Pansus TRAP menemukan, pihak perusahaan pengembang membangun gedung hingga hampir tujuh lantai.
Padahal, dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) awal hanya mengizinkan dua lantai.
Selain itu, bangunan tersebut melanggar batas ketinggian maksimal 15 meter yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta melanggar sempadan Sungai Penet.
Pelanggaran itu dilakukan dengan pembangunan lima lantai ke bawah di pinggir aliran Tukad Penet.
Anggota Pansus Trap, I Ketut Rochineng, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan yang tetap berjalan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap otoritas daerah.
Pihaknya memperingatkan adanya konsekuensi hukum yang berat jika pengembang terus mengabaikan aturan yang berlaku.
“Sudah diberikan teguran dan SP3 oleh instansi terkait di daerah untuk menghentikan kegiatan, tetapi masih ada pekerja yang beroperasi. Ini bentuk pembangkangan,” tegas Rochineng.
Ia menambahkan, penghentian sementara ini bersifat wajib sampai seluruh urusan administrasi dan izin dipenuhi oleh investor.
“Kalau terus dilanggar, bisa mengarah pembongkaran bahkan pidana kurungan,” ujarnya memberikan peringatan keras.
Senada dengan hal tersebut, Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Deddy Darmasaputra, menyebut pihaknya telah melayangkan rentetan peringatan kepada pihak pengembang.
Ia menekankan perlunya penyesuaian fisik bangunan agar selaras dengan izin yang diamanatkan jika tidak ingin dilakukan tindakan ekstrem berupa pembongkaran.
“Kami telah memberikan teguran hingga Surat Peringatan (SP) 3 namun diindahkan. Tentunya untuk perijinan harus disesuaikan, jika tidak ingin dibongkar tentu perlu penyesuaian terhadap ketinggian bangunan kalau memenuhi yang diamanatkan,” ucap Deddy.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Ngurah Mayun, yang turut mendampingi sidak itu menyatakan pemerintah daerah sebenarnya tetap mendukung iklim investasi.
Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan proyek tersebut juga harus dibarengi dengan ketaatan pada aturan yang berlaku. Khususnya, yang berkaitan dengan tata ruang.
“Kami tidak ingin mematikan (kegiatan) investasi. Tetapi kami juga tidak mau melanggar aturan. Sebelum izin terbaru keluar, aktivitas seharusnya dinonaktifkan dulu,” kata Ngurah Mayun.
Meski ditemukan banyak pelanggaran, keberadaan investor ini diakui memberikan dampak positif bagi warga sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan program CSR.
Perbekel Desa Cepaka, I Ketut Tedja, berharap agar kebijakan yang diambil pemerintah tetap mempertimbangkan nasib para pekerja yang menggantungkan hidup dari proyek tersebut.
Menyikapi tindakan tegas tersebut, Direktur Amazone Jungle Villa by Coco, Vander Christian, berkomitmen untuk bersikap kooperatif terhadap tuntutan pemerintah.
Pihaknya berjanji akan segera mengurus seluruh kelengkapan dokumen yang diperlukan demi keberlanjutan proyek tersebut.
“Kami akan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah dan melengkapi surat-surat yang diperlukan,” jelas Vander Christian.
Sidak itu sendiri kemudian diakhiri dengan permintaan Pansus TRAP kepada Satpol PP Tabanan untuk memasang Satpol PP line di lokasi pembangunan proyek tersebut. (c/kb)

















