
TABANAN, Kilasbali.com – Sejumlah armada pengangkut sampah dipaksa putar balik oleh petugas saat hendak masuk ke TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, pada Jumat (1/5) pagi.
Tindakan ini dilakukan lantaran armada tersebut kedapatan membawa sampah yang tercampur atau belum dipilah sesuai aturan pemerintah daerah yang berlaku mulai hari ini.
Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang percepatan pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber, TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 hanya menerima residu.
Selebihnya, sampah organik dan anorganik wajib diolah di hulu, baik dari rumah tangga sampai dengan pemerintah desa atau desa adat
Seperti diungkapkan Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Instalasi Pengolah Limbah Tinja (IPLT) TPA Mandung, I Wayan Atmaja.
Ia menyebutkan, sejak pagi hingga siang hari pihaknya sudah menolak banyak armada yang mengangkut sampah tidak terpilah sesuai ketentuan.
Proses pemeriksaan terhadap armada yang mengangkut sampah tidak terpilah itu dilakukan di pintu masuk TPA. “Untuk sampah yang masih tercampur kami tolak,” kata Atmaja.
Namun, sambungnya, pihaknya memberikan peluang bagi petugas pengangkut sampah yang bersedia melakukan pemilahan di atas truk masing-masing.
Hanya saja, ia menegaskan lagi, sampah yang akan diterima pihak TPA Mandung hanya residu. Organik dan anorganik dibawa kembali ke tempat masing-masing.
“Kalau tidak memungkinkan kami sarankan putar balik dan dipilah di tempat masing masing,” imbuhnya.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap armada atau kendaraan besar seperti truk, warga yang membawa sampah pribadi menggunakan sepeda motor juga tidak luput.
Para pelanggar diminta membuat berita acara sebelum diarahkan untuk kembali ke tempat asal guna melakukan pemilahan mandiri.
Untuk mengawal kebijakan ini, pihak TPA Mandung menyiagakan puluhan personel yang terbagi dalam tiga gelombang penjagaan selama 24 jam.
Pada pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, sebanyak sepuluh petugas disiagakan di depan pintu masuk.
Sementara lima petugas berjaga pada sore hari dan satu petugas ditambah tenaga cadangan bersiaga pada malam hari.
Banyaknya temuan sampah campuran pada hari pertama ini mengindikasikan bahwa optimalisasi pengolahan sampah di tingkat sumber belum berjalan maksimal di masyarakat.
Meski demikian, pihak pengelola tetap berkomitmen melanjutkan filterisasi demi menjaga kapasitas TPA.
“Semoga ke depan bisa lebih optimal, termasuk sosialisasi sambil jalan ke masyarakat,” pungkas Atmaja.
Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, menegaskan kebijakan ini menjadi bagian dari proses pembelajaran kolektif.
Ia menekankan pentingnya komitmen kuat untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam menangani limbah rumah tangga.
“Memang belum bisa sempurna karena merubah karakter perlu kesabaran, ketegasan dan komitmen, namun harus tetap optimis,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pemerintah terus memberikan celah bagi sampah campuran untuk masuk ke TPA, maka segala bentuk aturan dan kebijakan tidak akan pernah efektif.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas bank sampah yang telah tersedia di DLH Tabanan untuk proses pemilahan.
Hingga saat ini, filterisasi sampah residu masih ditangani oleh petugas internal DLH dan piket rutin.
Namun, tim satgas percepatan penanganan sampah telah disiagakan untuk terjun langsung jika ditemukan kendala di lapangan atau potensi gangguan ketertiban selama masa transisi ini.
Soal penindakan terhadap sampah liar dengan pengerahan tim dari Satuan Tugas (Satgas), itu baru akan dilakukan terhadap tumpukan.
Saat ini, pihaknya berupaya mengoptimalkan petugas dari DLH dan melakukan filterisasi jenis sampah yang masuk ke TPA Mandung.
“Kalau ada kejadian masyarakat ribut, tim Satgas percepatan turun untuk edukasi dan tipiring (tindak pidana ringan),” pungkasnya. (c/kb)

















