Tari Sekar Jempiring Kota Denpasar Terima Sertifikat HKI

DENPASAR, Kilasbali.com – Tari Sekar Jempiring Kota Denpasar meraih Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Acara itu berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4). Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri.
Hadir pula Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas; Kepala BRIN, Arif Satria; jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI; Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif RI; serta Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM RI.
Dari unsur daerah, tampak Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, para kepala daerah se-Bali, serta Bintang Puspayoga. Pemerintah Kota Denpasar diwakili Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Dalam kesempatan tersebut, Tari Maskot Kota Denpasar, Tari Sekar Jempiring, berhasil meraih Sertifikat HAKI melalui Surat Pencatatan Ciptaan. Karya ini merupakan ciptaan I Ketut Suandita, S.Sn bersama Ida Ayu Wayan Arya Satyani. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan diterima oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri, dalam arahannya menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mendorong pengembangan UMKM di daerah. “Perlu ditekankan peran proaktif kepala daerah dalam memaksimalkan potensi UMKM di setiap wilayah di Bali. Selain itu, pelaku UMKM harus adaptif terhadap dinamika, termasuk memanfaatkan media sosial dan digitalisasi untuk kemajuan usaha,” ujarnya.
Megawati juga menegaskan pentingnya peran BRIDA dalam menghubungkan sektor hulu dan hilir dalam pengembangan UMKM. Ia menambahkan, penyerahan sertifikat HKI ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya lokal Bali, khususnya yang dihasilkan oleh pelaku UMKM dan komunitas adat.
Sementara itu, Agus Arya Wibawa, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. “Penyerahan sertifikat HKI ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap karya cipta seniman dan pelaku UMKM,” ujarnya. Arya Wibawa juga berharap capaian ini mampu mendorong peningkatan kualitas karya seni dan produk UMKM di Kota Denpasar, sehingga memiliki daya saing yang lebih kuat ke depan. (m/kb)

















