
TABANAN, Kilasbali.com – Ratusan orang warga Desa Adat Sesandan, Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan mendatangi DPRD Tabanan untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik tapal batas dengan Desa Buruan di Kecamatan Penebel pada Jumat (27/3).
Sebelumnya, polemik ini sempat dimediasi oleh Polres Tabanan sebagai langkah antisipatif agar persoalan tidak meluas.
Di kesempatan itu, warga Desa Adat Sesandan yang dipimpin oleh Ida Bagus Ketut Agra Suamita diterima Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, dan Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.
Sekretaris Tim Tapal Batas Desa Sesandan, I Putu Aris Pratama Darmika, menegaskan bahwa pihaknya menuntut evaluasi terhadap terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026.
Adapun perbup itu mengatur tentang penetapan dan penegasan batas Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.
Aris yang juga menduduki posisi di Kertha Desa Adat Sesandan ini menilai perbup baru itu diterbitkan secara prematur tanpa melalui sosialisasi dan diskusi yang semestinya dengan pihak-pihak terkait.
“Pada intinya, kami menginginkan Perbup Nomor 7 Tahun 2026 segera dievaluasi. Seperti yang telah disampaikan, kami memandang banyak prosedur-prosedur yang dikesampingkan. Cacat formil dan terlalu prematur,” ujar Aris Pratama.
Aris menjelaskan, Desa Sesandan sebenarnya telah memiliki pegangan hukum yang jelas yakni Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang sudah bersifat final.
Perbup itu memuat secara lengkap penentuan titik koordinat perbatasan menggunakan data resmi dari Topografi Daerah Militer (Topdam) keluaran 1999.
“Soal titik-titik koordinat mengenai batas wilayah, kami selama ini mengacu pada Topdam (Topografi Daerah Militer) 1999. Itu jelas di sana. Ada titik-titik batas kecamatan, di mana itu, klir di sana. Itu dasar kami,” tegasnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Sesandan, Ida Bagus Ketut Agra Suamita, berharap pentingnya menjaga sejarah wilayah antara Tabanan dan Penebel.
Ia menekankan hal itu agar tidak terjadi kerancuan di tengah masyarakat. “Kami di Sesandan sudah ada Perbup Nomor 31 Tahun 2023. Sudah final,” ungkapnya.
Selebihnya, Agra Suamita mengimbau warganya agar tetap tenang dan menjaga kondusivitas di tengah polemik ini.
Ia juga berharap, agar seluruh aktivitas masyarakat mengacu pada kesepakatan status quo sebagaimana yang sudah ditegaskan dalam mediasi di Polres Tabanan beberapa waktu lalu.
Adapun kesepakatan status quo itu ditegaskan lagi oleh Aris.
Status quo di kami batas kami rangkaian adat di depan Warung Namirasa. Desa Buruan itu di depan Babi Guling Adi Jaya. Di antara ini kan masih status quo. Kami hormati.
Menanggapi keluhan itu, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menyatakan akan memfasilitasi aspirasi warga Desa Adat Sesandan itu kepada pihak eksekutif.
Ia menilai perlu ada pengecekan ulang terhadap peraturan-peraturan serta dokumen-dokumen yang dimiliki kedua belah pihak untuk mencari titik temu.
“Ini ada apa. Kekeliruannya di mana? Ini harus dicek kembali,” kata Arnawa usai penyampaian aspirasi.
Bahkan, ia menyarankan agar dilakukan pengukuran ulang wilayah perbatasan dengan didasari bukti-bukti dokumen yang autentik.
“Makanya kami akan segera memanggil tim dari eksekutif agar persoalannya klir secepatnya,” pungkasnya. (c/kb)

















