Bahayakan Pengguna Jalan, 89 Reklame di Tabanan Dicopot

TABANAN, Kilasbali.com – Petugas gabungan mencopot sedikitnya 89 reklame, spanduk, hingga baliho semrawut di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan pada Minggu (22/3).
Operasi bersih-bersih kota ini menyasar alat peraga yang terpasang tidak pada tempatnya serta merusak estetika ruang publik.
Sebanyak 69 personel lintas instansi dikerahkan dalam penertiban yang menyasar sejumlah jalur protokol, mulai dari Jalan Ir. Soekarno hingga jalur Kediri–Tanah Lot.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 25 spanduk, lima baliho, serta 59 papan reklame, termasuk banner dan pamflet yang dalam kondisi rusak atau terlihat semrawut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan, I Made Agus Hartawiguna, menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan kualitas ruang publik.
Menurutnya, selain memberikan kesan semrawut, keberadaan reklame yang tidak tertata rapi sangat berisiko bagi warga pengguna jalan.
“Selain merusak estetika kota, reklame yang tidak tertata dengan baik juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya pada Senin (23/3).
Penertiban ini, sambungnya, juga merujuk pada sejumlah aturan daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Selain itu, petugas juga menyisir kawasan yang melanggar aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2019.
Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir arah barat melalui Jalan Pahlawan dan Jalan Diponegoro, serta arah timur meliputi Jalan Ngurah Rai hingga Jalan Ahmad Yani.
Personel yang terlibat merupakan sinergi dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, BPBD, hingga pecalang desa adat setempat.
Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan pemasangan media promosi di ruang publik.
“Pengawasan secara berkala akan terus dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) soal keteraturan pemasangan media promosi tersebut,” ujar Agus yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Tabanan itu. (c/kb)

















