Jaga Harmoni di Hari Suci, Pemkab Tabanan Sepakati Seruan Bersama Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyepakati seruan bersama terkait perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Seruan bersama itu menyepakati bahwa semua pihak mengedepankan kondusivitas dan kenyamanan bersama dalam merayakan dua hari suci yang waktunya di tahun ini berhimpitan.
Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan itu berlangsung pada Rabu (25/2) dan melibatkan unsur pimpinan daerah, TNI/Polri, serta tokoh lintas agama dan adat.
Rapat dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, I Putu Dian Setiawan, dan dihadiri perwakilan DPRD Tabanan, Polres Tabanan, dan Kodim 1619/Tabanan, Asisten Pemerintahan serta Kesra Setda Tabanan, serta Kepala Bagian Kesra.
Sedangkan unsur tokoh agama dan adat yang hadir dalam rapat itu antara lain Ketua FKUB, Ketua MUI, Ketua PHDI, Ketua MDA, Ketua MPUK, perwakilan Dewan Pastoral Paroki, WALUBI, dan MAKIN Tabanan.
Dian Setiawan dalam pembukaan pertemuan menegaskan bahwa bertepatan dua hari besar keagamaan ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan kedewasaan dan kematangan toleransi masyarakat Tabanan.
“Kesepakatan ini adalah wujud komitmen bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta harmoni sosial di Tabanan. Sinergi seluruh unsur menjadi kunci agar perayaan kedua hari besar dapat berlangsung dengan khidmat,” tegasnya.
Rapat itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta ketentuan Peraturan Menteri Agama terkait hari besar keagamaan di 2026.
Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut koordinasi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali.
Pertemuan tersebut menyepakati enam poin seruan bersama setelah melalui pembahasan mendalam.
Adapun enam poin seruan bersama yang diharapkan menjadi pedoman itu antara lain pertama, mengimbau seluruh warga Tabanan untuk menjaga toleransi, saling menghormati, dan memelihara persatuan.
Kedua dan ketiga, takbir keliling di Idul Fitri tahun ini ditiadakan dan dilaksanakan Malam Takbiran secara terbatas di dalam masjid atau musala tanpa menggunakan pengeras suara ke luar.
Keempat, umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian secara tertib sesuai ketentuan agama.
Kelima, aparat TNI dan Polri bersinergi dengan pecalang serta unsur terkait lainnya untuk melaksanakan pengamanan terpadu dengan pendekatan persuasif.
Keenam, seluruh elemen masyarakat berkomitmen menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif.
Perwakilan MUI Kabupaten Tabanan menyampaikan kesiapan umat Muslim untuk menyesuaikan pelaksanaan Malam Takbiran sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Suci Nyepi.
Sementara itu, PHDI Kabupaten Tabanan memastikan umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian sesuai ketentuan agama yang berlaku.
Unsur TNI dan Polri juga menyatakan kesiapan melakukan pengamanan terpadu bersama pecalang di masing-masing desa adat guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Rapat ditutup dengan penandatanganan seruan bersama oleh para ketua majelis agama dan perwakilan lembaga terkait sebagai simbol komitmen kolektif menjaga stabilitas wilayah.
Pemkab Tabanan berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh kesadaran.
“Sehingga perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dan Idul Fitri berlangsung aman, tertib, dan harmonis,” pungkas Dian. (c/kb)

















