
GIANYAR, Kilasbali.com – Aksi penjambretan terhadap wisatawan asing kembali terjadi di wilayah Ubud.
Syukurnya, Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap pelakunya.
Namun sayang, dari dua kawanan pelaku, seorang berhasil diringkus oleh polisi, sedangkan seorang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara, Minggu (1/1) mengungkapkan, korbannya merupakan seorang wisatawan asal Swiss bernama Malik Kolcu (25).
Saat itu korban melintas di Jalan Tirta Tawar, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, pada Minggu, 25 Januari 2026.
“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari Goa Gajah menuju kawasan Tegallalang. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian salah satu pelaku menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga putus,” jelas Kompol Putra Antara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp91 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ubud untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan satu pelaku berinisial Ketut Nyamprut (20) di wilayah Karangasem, tepatnya di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu,” ungkapnya.
Saat diamankan, pelaku juga mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi jambret tersebut bersama seorang rekannya yang kini telah melarikan diri.
“Pelaku mengakui melakukan aksi jambret bersama rekannya bernama WD. Saat ini satu pelaku masih dalam pengejaran dan kami terus melakukan upaya pencarian,” tegas Kapolsek.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam yang digunakan saat beraksi, satu buah jaket hoodie, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kompol I Wayan Putra Antara juga mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan, agar tetap waspada saat berkendara dan tidak mengenakan perhiasan mencolok di jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu berhati-hati, terutama saat berkendara, serta segera melapor ke kepolisian apabila mengalami atau melihat tindak kejahatan,” pungkasnya.
“Bila masyarakat mengalami kejadian serupa di wilayah Ubud, silahkan hubungi layanan cepat bebas pulsa Call Center 110, atau SPKT POLSEK UBUD OFFICIAL dengan nomor HP/WhatsApp +62 823 4248 0726,” pungkasnya. (Ina/kb)

















