
GIANYAR, Kilasbali.com – Pelaku buang sampah di pinggir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Desa Keramas, Blahbatuh, akhirnya berhasil tertangkap tangan.
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar mengungkap aksi pembuangan sampah lintas wilayah yang dilakukan oleh oknum perusahaan roti asal Denpasar ke wilayah Gianyar, Senin (26/1) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasatpol PP Gianyar I Putu Yudanegara mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan oleh Kepala Desa Keramas. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim deteksi dini Satpol PP Gianyar langsung turun ke lokasi.
“Setelah kami telusuri, plastik sampah yang berserakan itu kami buka. Di dalamnya ditemukan kotak kemasan produk roti, di antaranya cifon cake dan tugu malang. Dari alamat yang tertera pada kemasan itulah kami melacak dan menghubungi pihak perusahaan,” ujar Yudanegara, Selasa (27/1).
Hasil penelusuran petugas mengarah pada sebuah perusahaan roti yang berbasis di Denpasar. Setelah dihubungi, pihak perusahaan mengakui bahwa sampah tersebut memang dibuang oleh karyawannya ke wilayah Gianyar. Sebagai bentuk itikad baik, perusahaan kemudian mengirimkan dua unit kendaraan pikap ke lokasi untuk mengangkut kembali sampah mereka.
“Membuangnya mungkin hanya sebentar, tapi untuk membersihkan sampah itu mereka butuh waktu lama. Dari pukul 21.00 sampai sekitar pukul 24.00 Wita mereka membersihkan, kami tunggu di lokasi. Mereka kami wajibkan memungut seluruh sampah sampai benar-benar bersih,” tegas Yudanegara.
Satpol PP Gianyar tidak hanya mengawasi proses pembersihan di lokasi, namun juga memastikan sampah tersebut benar-benar diangkut dengan semestinya. Bahkan, petugas mengawal langsung kendaraan pikap perusahaan tersebut hingga ke rumah produksi mereka di renon, Denpasar.
Selain penanganan di lapangan, Satpol PP Gianyar juga memberikan teguran serta meminta pihak perusahaan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tak hanya itu, tindakan tegas juga diambil terhadap satu toko roti milik perusahaan tersebut yang beroperasi di wilayah Gianyar karena belum mengantongi izin usaha.
“Satu toko di Gianyar kami hentikan sementara operasionalnya sampai izinnya lengkap. Dari sekitar 15 toko di Bali, salah satu yang berada di Gianyar, statusnya sebagai reseller di kawasan Jalan Kebo Iwa,” jelasnya.
Yudanegara menegaskan, pembuangan sampah sembarangan, terlebih dilakukan lintas kabupaten, merupakan pelanggaran serius yang mencederai upaya pelestarian lingkungan dan mencoreng citra daerah, apalagi dilakukan di jalur strategis dan kawasan pariwisata.
“Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Menjaga lingkungan dimulai dari hal sederhana, tidak membuang sampah sembarangan. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang,” tandasnya. (Ina/kb)

















