
TABANAN, Kilasbali.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan atau Pansus TRAP DPRD Bali rupanya menyoroti keberadaan jalan beton yang diduga dibangun dengan cara membabat hutan lindung di Desa Adat Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti.
Tidak hanya itu, Pansus TRAP DPRD Bali juga merekomendasikan penyegelan operasional akomodasi wisata berupa komplek vila pada lahan seluas kurang lebih tujuh hektar di pinggir danau Beratan yang diduga melalui akses jalan beton tersebut.
Langkah tegas yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali itu dilakukan saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada Kamis (22/1), bersamaan dengan inspeksi Bali Handara di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng yang wilayahnya berdekatan.
Kehadiran Pansus TRAP DPRD Bali itu turut didampingi perwakilan dari Komisi I DPRD Tabanan melalui anggotanya, I Ketut Arsana Yasa yang akrab disapa Sadam.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengonfirmasi langkah tegas yang diterapkan pihaknya tersebut. Bahkan, pihaknya akan secepatnya melaksanakan rapat kerja untuk mengkaji dugaan pelanggaran tata ruang tersebut.
“Nanti kami perdalam lagi dalam rapat kerja. Sementara seperti itu informasinya yang berkembang. Bahwa, ada kegiatan pembangunan di wilayah hutan,” sebut Supartha pada Senin (26/1).
Menurutnya, dalam rapat kerja tersebut, pihaknya akan menggali lebih jauh status perizinan keberadaan jalan beton dengan lebar kurang lebih lima meter yang diduga dilakukan dengan cara membabat hutan lindung tersebut.
Termasuk, izin operasional akomodasi wisata berupa vila di pinggir danau Beratan yang memanfaatkan akses jalan beton tersebut.
“Siapa yang mohon? Siapa yang punya kewenangan? (Seperti) apa izinnya? Segera kami akan (bahas dalam) RDP (rapat dengar pendapat),” ungkap Suparta yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.
Untuk sementara, operasional akomodasi wisata yang diduga memanfaatkan jalan beton tersebut ditutup sementara. Terlebih, saat ini sedang musim hujan. “Itu kan wilayah mitigasi bencana. Ada tebing. Ada hutan. Ada kegiatan (pembangunan),” sebutnya.
Supartha menegaskan, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dengan adanya jalan beton yang diduga dimanfaatkan sebagai akses menuju akomodasi wisata tersebut sebab ada pengaduan masyarakat.
“Dan yang kedua sudah viral di media sosial mengenai adanya dugaan pelanggaran tata ruang. Itu faktanya sudah ada pembangunan beton lebar sekali melalui hutan. Di mana ujungnya (kami) belum tahu. Berapa kilo dia membangun beton jalan seperti itu,” bebernya.
Karena itu, dalam rapat kerja nanti pihaknya ingin mendalami informasi terkait keberadaan jalan beton tersebut termasuk keterkaitannya dengan akomodasi wisata berupa vila yang ada di pinggir danau Beratan itu.
“Kepentingannya apa di sana? Ada pura apa di sana? Bagaimana kalau banjir? Itu yang kami khawatirkan. Makanya kami perdalam lagi nanti,” tegasnya.
Supartha menambahkan, pihaknya perlu mendapatkan informasi utuh terlepas dari keberadaan jalan beton itu ada sangkut pautnya dengan aktivitas wisata atau operasional vila di pinggir danau Beratan tersebut.
“Terlepas ada (tempat) wisata atau apa, kami dalami dulu. Jalannya dari mana? Itu pembangunan dekat danau. Itu ada bangunan besar. Luasnya kurang lebih ada tujuh hektar,” bebernya.
Belum lagi, sambungnya, pihaknya memperhatikan bahwa keberadaan akomodasi wisata itu ada indikasi melanggar aturan sempadan danau. “Sempadan danau itu kan 50 meter baru boleh membangun,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya juga mempertanyakan keberadaan akomodasi wisata itu dibangun di atas reklamasi. Dugaan ini mengacu pada data foto bumi yang dilihat pihaknya. “Sehingga kami cek apakah di atas danau dibangunnya atau ada reklamasi di sana?” kata Supartha.
Selain itu, di dekatnya juga ada tebing yang secara aturan tata ruang mengharuskan ada jarak tertentu antara tebing dengan keberadaan bangunan yang didirikan. “Biasanya kedalaman tebing berapa (tertentu) baru ada kegiatan. Izin-izinnya bagaimana,” pungkasnya. (c/kb)

















