
TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melepaskan dua tersangka kasus penganiayaan setelah penuntutannya resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang ditetapkan pada Senin (29/12).
Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengungkapkan kedua tersangka penganiayaan yang lepas dari proses penuntutan melalui mekanisme RJ itu antara lain berinisial M dan FTBU.
“Masing-masing (tersangka) berinisial M dan FTBU,” ujar Nuriyanto pada Selasa (30/12).
Sebelumnya, M dan FTBU telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kos di Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri.
“Pasal yang disangkakan (terhadap M dan FTBU) yakni Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP,” jelasnya.
Kasus itu sendiri dipicu kesalahpahaman yang berujung perkelahian antara tersangka dan korban berinisial HDP pada 27 Oktober 2025 lalu. Dalam peristiwa itu, HDP mengalami sejumlah luka.
Ia kemudian menjelaskan bahwa upaya perdamaian ditempuh melalui mediasi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
“Dalam proses penanganan perkara, Jaksa Fasilitator Kejari Tabanan memfasilitasi proses dialog dan perdamaian antara para pihak,” kata Nuriyanto.
Dalam proses mediasi itu, para tersangka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
Mereka juga memberikan kompensasi finansial sebagai bentuk tanggung jawab atas luka yang diderita korban.
“Serta memberikan biaya pengobatan dan santunan sebesar Rp 3 juta yang telah diterima oleh korban,” ungkapnya.
Pihak korban beserta keluarga akhirnya memilih untuk memaafkan dan meminta agar perkara ini tidak diteruskan ke pengadilan.
Selain itu, dalam proses penanganan perkara juga diketahui bahwa antara dua tersangka dan korban masih punya ikatan kekeluargaan. “Tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga,” imbuhnya.
Meski penuntutan dihentikan, para tersangka tidak serta-merta bebas tanpa kewajiban. Mereka diwajibkan menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pembinaan di lingkungan masyarakat.
“Para tersangka juga menjalani sanksi kerja sosial berupa membantu kegiatan pemilahan sampah di TPS3R Desa Bengkel selama tujuh hari,” pungkasnya. (c/kb)

















