Tiket Wisata-Parkir Tanah Lot Direncanakan Naik di 2026

TABANAN, Kilasbali.com – Tiket kunjungan wisata ke Tanah Lot yang terletak di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, direncanakan mengalami kenaikan pada 2026 mendatang.
Kenaikan tiket wisata itu rencananya akan diberlakukan mulai 1 April 2026 dan berlaku untuk seluruh wisatawan.
Tidak hanya itu, retribusi parkir di tempat wisata yang palingg banyak dikunjungi menjelang sunset itu juga direncanakan mengalami kenaikan.
Saat ini, manajemen Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot sedang menyosialisasikan rencana tersebut kepada seluruh agen perjalanan atau pemandu wisata termasuk melalui media sosial.
Manajer DTW Tanah Lot, I Wayan Sudiana, mengonfirmasi rencana sekaligus sosialisasi kenaikan tiket wisata dan retribusi parkir itu yang sudah dimulai sejak 13 Desember 2025.
“Sengaja dari sekarang supaya ada waktu yang lebih panjang untuk persiapan,” kata Sudiana pada Minggu (14/12).
Ia mengungkapkan ada beberapa hal yang menyebabkan tiket wisata ke Tanah Lot mesti mengalami kenaikan.
Di antaranya kenaikan biaya operasional kawasan seperti kebersihan, keamanan, keperluan listrik, air, dan perawatan taman di areal wisata tersebut.
Selain itu, kenaikan tiket ini juga untuk membiayai peningkatan kualitas layanan dan fasilitas wisata.
Adapun fasilitas yang dimaksud seperti toilet, spot foto, pedestrian, kegiatan upacara keagamaan dan budaya, serta program lain yang terkait peningkatan kualitas layanan.
Penyesuaian dengan menjaga keseimbangan antara pendapatan dan biaya operasional ini dilakukan agar Tanah Lot bertahan sebagai tempat wisata berdaya saing tingkat internasional.
“Terakhir kami naikkan tiket pascapandemi COVID-19 di 2024. Sementara untuk penunjang (layanan wisata) tambahan akan kami lakukan secara bertahap seiring kenaikan tiket,” imbuhnya.
Adapun kenaikan tiket wisata itu rencananya berlaku untuk semua wisatawan yang berkunjung ke Tanah Lot.
Rinciannya, untuk tiket dewasa asing naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sementara, tiket untuk anak asing naik dari Rp 40 ribu menjadi Rp 60 ribu.
Sedangkan, tiket untuk dewasa domestik naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu dan anak domestik naik dari Rp 20 ribu menjadi Rp 25 ribu.
Selain itu, untuk kenaikan retribusi parkir kendaraan terdiri dari motor yang semula Rp 3 ribu menjadi Rp 4 ribu, mobil naik dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu, dan bus naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 20 ribu. (c/kb)

















