
TABANAN, Kilasbali.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengkonfirmasi rencana pemanggilan pemilik bangunan melanggar di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada Senin (8/12).
Ia menyebutkan bahwa pemanggilan akan dilakukan secara bertahap. Di tahap awal, pemanggilan akan dilakukan terhadap tiga pemilik bangunan di Jatiluwih yang dikategorikan melanggar.
“Baru tiga (pemilik) yang kami panggil terlebih dulu, karena yang tig aini kami (pasangi) Pol PP line (garis Pol PP). Nanti (pemanggilan) selanjutnya bertahap,” jelas Rai Dharmadi.
Ia menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi dan meminta keterangan terhadap pemilik bangunan tersebut.
Materi pemanggilannya berkaitan dengan status perizinan bangunan, status lahan yang dipakai membangun, usaha yang dijalankan pada lahan tersebut dan sudah berapa lama beroperasi.
“Jangan bilang, kalau sudah punya izin, harus mampu menunjukkan izinnya seperti apa,” imbuh Dharmadi.
Soal pajak usaha yang sudah dibayarkan para pemilik bangunan, Dharmadi menyebutkan bahwa seluruh kegiatan usaha sudah sewajarnya dikenakan pajak usaha.
“Kalau (soal) bayar pajak usaha, memang setiap kegiatan kena pjak, tapi belum tentu punya izin usaha,” tegasnya.
Sementara, untuk penundaan terkait penyegelan, apapun alasannya, mesti disampaikan ke pemerintah kabupaten (Pemkab Tabanan) untuk diteruskan kepada pihaknya di provinsi.
“(Penertiban) ini juga dasarnya kan atas dasar keputusan kabupaten melalui Forum Tata Ruang sampai muncul SP1, SP2, dan SP3 berjalan,” jelasnya.
Menurutnya, kalaupun nanti Pemkab Tabanan memberikan kebijaksanaan lain, pihaknya tidak mempermasalahkan.
“Cuma masalahnya (kebijaksanaan itu) harus tetap dipertanggungjawabkan. Pro kontra itu biasa di tengah permasalahan, tapi bukan di Pol PP tempatnya tawar-menawar kebijakan,” tegasnya.
Ia menegaskan, pihaknya hanya eksekutor terhadap penegakan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada). “Artinya kami ambil tindakan berdasarkan laporan data referensi,” tegasnya.
Apalagi, sambungnya, ini masalahnya di kabupaten melalui forum (Forum Tata Ruang Kabupaten) yang memutuskan bahwa 13 (bangunan) itu melanggar dan diberikan SP1, SP2, dan SP3.
“Kalau memang demikian (ingin ada aspirasi atau penundaan), silakan sampaikan ke forumnya atau bupatinya. Jangan sampai kami (Satpol PP) justru dikatakan tidak tegas,” pungkas Dharmadi. (c/kb).

















