
TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan kembali menerapkan mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Penerapan RJ itu dilakukan terhadap dua tersangka pencurian di dua masing-masing berinisial KK dan AP.
Belum lama ini mereka tersangkut kasus pencurian di dua tempat berbeda yakni di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, dan Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan.
Tersangka AP melakukan aksi pencurian di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, dengan korbannya PT ASH Music Lab.
Sedangkan tersangka KK melakukan aksi pencurian di Desa Bantiran dengan korbannya berinisial KS.
Proses penyelesaian perkara melalui RJ itu dilaksanakan pada Selasa (25/11) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Arjuna Meghananda Wiritanaya.
Dalam proses itu, Arjuna turut didampingi Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasipidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, yang menangani perkara ini sejak berkasnya dilimpahkan polisi.
Sedangkan dari tokoh masyarakat, proses ini disaksikan oleh Perbekel Desa Beraban dan Desa Bantiran.
“Pada hari ini kami telah melaksanakan kegiatan pelepasan tersangka dari tahanan sebanyak dua orang dengan perkara pencurian di Desa Beraban dan Bantiran,” kata Arjuna.
Ia menjelaskan, perkara dua tersangka tersebut dinyatakan dihentikan dari proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Kedua perkara pencurian yang menjerat AP dan KK tersebut secara formil dan materiil sudah memenuhi syarat penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ.
Adapun persyaratan yang telah terpenuhi itu antara lain adanya perdamaian antara kedua tersangka dengan masing-masing korbannya.
Selain itu, pihak korban maupun keluarga juga sudah memberikan maaf terhadap kedua tersangka sehingga proses hukum tidak sampai berlanjut ke persidangan.
Persyaratan lainnya, kerugian yang ditimbulkan oleh kedua tersangka juga sudah dipulihkan dan hubungan sosial antara kedua pihak sudah kembali harmonis.
“Tersangka belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, serta memiliki tanggung jawab keluarga yang perlu diperhatikan,” imbuh mantan Kajari Pohuwato, Provinsi Gorontalo, ini.
Tidak hanya itu, persyaratan lainnya adalah adanya pertimbangan dari tokoh masyarakat yang menyatakan bahwa tindakan kedua tersangka tidak menimbulkan gangguan atau konflik sosial.
Kedudukan perkara maupun seluruh persyaratan terhadap dua kasus tersebut juga sudah dikaji melalui gelar perkara atau ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Disimpulkan bahwa perkara layak untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif,” tegasnya.
Selanjutnya, sambung Arjuna, sebagai bagian dari proses pemulihan sosial, tersangka bersedia menjalani sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan tempat ibadah selama periode waktu yang telah disepakati. (c/kb)

















