
TABANAN, Kilasbali.com – Korupsi Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika (PDDS) yang kini berganti nama menjadi Perumda Sanjayaning Singasana akan segera bergulir ke tahap persidangan.
Perkara korupsi pengadaan beras bagi pegawai negeri atau ASN di lingkungan Pemkab Tabanan itu rencananya akan disidangkan untuk pertama kali pada Kamis (27/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar atau dua hari sebelum hari Kuningan.
Adapun ketiga tersangka dalam perkara ini antara lain dua mantan petinggi PDDS periode 2017-2021 yakni IPSD selaku mantan Direktur Utama dan IWA selaku Direktur Bisnis dan Retail.
Selanjutnya, IKS dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC Perkumpulan Penggilingan Padi dan Penguraha Beras Indonesia atau Perpadi Tabanan.
“(Perkara) sudah kami limpahkan ke PN Denpasar (Pengadilan Tipikor Denpasar). Jadwal sidangnya (pertama) pada Kamis, 27 November 2025,” jelas Kepala Seksi Pidana Khususa tau Kasipidsus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Made Santiawan, Minggu (23/11).
Dalam urusan penuntutan di persidangan nanti, pihaknya sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di bawah koordinasinya langsung dan timnya terdiri dari I Gede Hery Yoga Sastrawan dan penuntut lainnya.
“Untuk (tim) JPU-nya, selain saya karena (perkara) sudah masuk ranah penuntutan ada Kasubsi Penuntutan atas nama I Gede Hery Yoga Sastrawan dan rekan-rekannya,” kata Santiawan.
Disinggung mengenai dakwaan yang akan dibacakan pada sidang pertama, ia menyebutkan tidak ada perubahan sama sekali.
Ketiga tersangka yang nantinya berstatus sebagai terdakwa dalam sidang pertama masih akan menghadapi dakwaan sebagaimana pasal-pasal yang disangkakan di tahap penyidikan.
Adapun ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara ini antara lain Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sekadar mengingat, penyidik Kejari Tabanan menetapkan IPDS, IWA, dan IKS sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan beras bagi pegawai atau ASN di lingkungan Pemkab Tabanan selama periode 2020-2021.
Dalam perkara ini, perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibat kerugian negara yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali.
Kerugian ini ditimbulkan akibat pengadaan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang tertera pada klausul perjanjian. Dalam perjanjian tersebut, beras yang dibagikan kepada pegawai Pemkab Tabanan melalui skema potong gaji itu harusnya berkualitas premium.
Namun, dalam periode tersebut PDDS yang melakukan pengadaan beras dengan DPC Perpadi Tabanan tidak sanggup menyuplai beras berkualitas premium. Di periode ini, kualitas beras yang dibagikan ke pegawai hanya kelas medium.
Kendati beras yang dibagikan kepada pegawai itu menurun kualitasnya, dari premium menjadi medium, pembayaran tetap dilakukan dengan standar beras premium.
Inilah yang membuat penyidik Kejari Tabanan berkeyakinan pengadaan itu menimbulkan kerugian negara karena dilakukan melalui skema potong gaji yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Untuk menguatkan upaya penyelidikan dan penyidikan, Kejari Tabanan meminta keterangan 140 orang saksi mulai dari lingkungan pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan, 28 perusahaan penggilingan padi yang menyuplai beras selama periode 2020-2021.
Tidak sampai di situ saja, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli di bidang alsintan atau alat dan mesin pertanian untuk memastikan kelas atau kualitas beras yang disalurkan selama periode itu. (c/kb)

















