Ayah Rudapaksa Dua Anak Kandung di Baturiti Jadi Tersangka

TABANAN, Kilasbali.com – Kasus ayah yang rudapaksa dua anak kandungnya di Kecamatan Baturiti resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Unti Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Tabanan resmi menetapkan status itu sejak Jumat (24/10).
“Jumat (24/10) sore statusnya terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, AKP I Made Teddy Satria Permana, Kamis (30/10).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ayah yang merudapaksa dua anaknya itu ditahan sekaligus menjalani penyidikan di Polres Tabanan.
Teddy menjelaskan, peningkatan status tersangka itu merupakan tindak lanjut dari hasil visum et repertum terhadap kedua anak dari ayah tersebut.
Hasil pemeriksaan medis itu menyimpulkan ada bekas luka akibat benda tumpul yang masuk ke dalam kemaluan kedua anak gadis yang usianya masing-masing 15 dan 12 tahun.
Saat disinggung kemungkinan pelaku akan menjalani tes kejiwaan lantaran perbuatannya yang begitu tega terhadap anak kandungnya sendiri, Teddy menyebutkan untuk sementara tidak.
“Karena dari proses pemeriksaan, cara pelaku menyampaikan jawaban (keterangan) fine fine (baik-baik) saja. Normal,” sebut Teddy.
Memang, sambungnya, selama menjalani proses pemeriksaan, pelaku sempat terlihat menunjukkan ekspresi penyesalan.
“Cuma kan pada faktanya dia sudah berbuat seperti itu. Dia mengakui perbuatannya ini salah. Bahkan sudah siap ditangkap. Cepat atau lambat,” beber Teddy.
Karena itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan menjerat pelaku dengan ketentuan pidana Pasal 81 dan 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.
Ancaman pidana terhadap pelaku juga diperberat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Untuk kenyamanan psikologis kedua anak korban, pihaknya juga berupaya untuk menjaminnya melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tabanan.
Selain itu, saat ini kedua anak tersebut tinggal di rumah keluarga bapaknya atau si pelaku. “Tidak di rumah sebelumnya (lokasi kejadian),” pungkas Teddy. (c/kb)

















