
TABANAN, Kilasbali.com – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menyerahkan proses hukum terhadap Aiptu IWS yang nekat menjambret perhiasan pedagang di Banjar Giri Loka, Desa Pancasari, kepada jajaran Polres Buleleng.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengonfirmasi sekaligus menyesalkan kejadian itu. Namun, ia menegaskan bahwa perbuatan IWS itu merupakan tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan sehingga proses hukum tetap lanjut.
“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum (anggota) yang mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan bahwa perbuatan itu adalah tanggung jawab pribadi pelaku (IWS). Saat ini, pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Bayu, pada Rabu (1/10).
Masih terkait proses hukum, ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk melakukan penegakan hukum yang diawali dengan mengamankan IWS dan barang bukti.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh sejauh ini, IWS nekat menjambret karena terdesak kebutuhan ekonomi. IWS mengaku memiliki utang yang di hari kejadian, yakni Selasa (30/9), memasuki jatuh tempo.
Dengan alasan itulah, IWS nekat menjambret yang masuk kategori aksi pencurian dengan kekerasan atau curas. Terutama, saat IWS melihat kalung emas Kadek Suarniti (50), warga Banjar Giri Loka, yang menjadi korban dalam kejadian ini.
“Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Proses hukum tetap dijalankan, baik pidana maupun etik di internal, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” imbuhnya.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap IWS akan dilakukan secara tegas dan transparan. Selain itu, IWS juga nantinya akan menjalani proses etik dan disiplin di internal Polri.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri (Polri) yang terbukti melakukan pelanggaran,” imbuhnya.
Upaya lain yang dilakukan pihaknya adalah berkomunikasi dan bersilaturahmi dengan pihak korban sebagai bentuk pertanggungjawaban dan permohonan maaf. Termasuk membiayai pengobatan dan mengganti kerugian korban.
“(Ini) untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan lembaga institusi Polri,” pungkas Bayu. (c/kb)

















