
TABANAN, Kilasbali.com – Jajaran Polres Tabanan meringkus lima orang pelaku pencurian dalam sebulan terakhir ini.
Kelima tersangkanya ada yang mencuri motor, bobol rumah, bobol toko, sampai dengan mencuri di tempat kerjanya sendiri.
Kelima kasus pencurian itu diungkap dalam keterangan pers yang dipimpin Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, pada Rabu (24/9).
Kelima kasus pencurian itu sebagiannya diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan dua kasus di antaranya diungkap jajaran Polsek Tabanan dan Kediri.
Dari lima tersangka tersebut, seorang di antaranya berstatus sebagai residivis dan sudah masuk penjara empat kali untuk kasus yang sama.
Adapun residivis pencurian yang kambuh lagi itu berinisial DPA (27) asal Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
DPA membobol rumah di Banjar Sesandan Kangin, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, yang ditinggal penghuninya berobat ke Denpasar pada Senin (25/8) pagi.
“Si pelaku ini merupakan residivis empat kali tindak pidana yang sama dan sempat ditahan di Buleleng,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP I Made Teddy Satria Permana.
Korban dari aksi kejahatan yang dilakukan DPA itu kehilangan seuntai kalung emas, satu anting emas, dan uang tunai Rp 1 juta.
Tidak hanya itu, beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (4/9), ia kembali menjadi sasaran pencurian yang dilakukan DPA.
Saat itu, korban sedang pergi membeli gas Elpiji. Saat kembali, ia hendak membuka warung yang ada di sebelah rumahnya.
Namun, korban terperanjat kaget mendengar teriakan dan tangisan anaknya yang baru saja pulang dari mengantar cucunya kontrol di RSUP Prof Ngoerah di Sanglah.
Rupanya, anaknya kembali kehilangan uang. Terlebih lagi, nominal uang yang hilang kali itu jumlahnya tidak sedikit.
Pertama, Rp 300 ribu di dalam buket bunga dan Rp 5 juta dalam celengan, dan satu celengan lagi yang tidak diketahui jumlah uangnya.
Perkiraan sementara waktu itu, nilai kerugian yang dialami korban sebesar Rp 10,8 juta. Karena itu, kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polres Tabanan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian itu mengarah kepada DPA yang ditangkap pada Sabtu (6/9).
“Modusnya, pelaku masuk melompati pagar rumah. Kemudian masuk ke dalam rumah lewat jendela dan mengambil perhiasan dan uang milik korban,” jelas Teddy.
Berdasarkan pengakuan DPA, aksi pencurian yang dilakukannya itu didasari motif ekonomi. Kini, perbuatannya itu terancam ketentuan pidana Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Selain DPA, ada juga pelaku pencurian motor di Banjar Bantiran, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan berinisial KK dan pelaku pencurian berinisial BA yang beraksi pada dua tempat berbeda di Banjar Kalanganyar, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan.
Sedangkan dua kasus pencurian lainnya masing-masing diungkap Unit Reskrim Polsek Tabanan dan Kediri.
Untuk Polsek Tabanan, pelakunya berinisial APM yang melakukan pencurian pada rumah warga di Banjar Sarwagenep, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan.
Dari AP, Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 juta, satu tabung Elpiji, dispenser, dan satu unit ponsel.
Sementara, Polsek Kediri menangkap tersangka pencurian berinisial AP yang mencuri di tempat kerjanya.
Dari AP yang berkerja di kawasan Nuanu, Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, itu Polisi menyita barang bukti hasil curian berupa tripod dan satu unit gimbal stabilizer. (c/kb)

















