
TABANAN, Kilasbali.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Tabanan menyepakati rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang inovasi daerah yang disodorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Kesepakatan itu disampaikan dalam laporan pembahasan yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus atau Pansus IV yang diketuai, I Gede Putu Desta Kumara, yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan dalam rapat paripurna pada Kamis (18/9).
“DPRD Tabanan melalui fraksi-fraksi dan komisi-komisi yang ada menyepakati rancangan peraturan daerah tentang inovasi daerah untuk dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Desta saat menyampaikan laporan pembahasan oleh Pansus IV.
Dijelaskan pula, kesepakatan ini ditempuh setelah melakukan rapat kerja dengan perangkat daerah terkait. Dari hasil pembahasan tersebut, pada prinsipnya, Pansus IV DPRD Tabanan menerima dan menyepakati ranperda inovasi daerah ditetapkan.
“Karena telah memenuhi pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis dengan materi muatan yang sudah mengikuti ketentuan dan mekanisme pembahasan untuk dapat dilanjutkan pada mekanisme berikutnya,” jelasnya.
Kendati demikian, Pansus IV juga memberikan beberapa poin penekanan bagi Pemkab Tabanan untuk mendapatkan perhatian dalam penerapan aturan mengenai inovasi daerah tersebut. Poin pertama menekankan penyiapan sumber daya manusia yang kompeten.
“Sarana dan prasarana agar pelaksanaan inovasi daerah betul betul dapat meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam pembangunan dan pelayanan publik serta daya saing daerah secara optimal guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Selanjutnya, dalam penyelenggaraan inovasi daerah, Pansus IV meminta tim independent yang dibentuk nantinya beranggotakan dari unsur perguruan tinggi, pakar, dan praktisi sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan kompetensinya.
Kemudian, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan inovasi daerah agar dilakukan secara konsisten.
Selain itu, melaksanakan perlindungan inovasi daerah dengan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual menjadi milik pemerintah daerah dilakukan dengan sebaik-baiknya dan tidak dapat dikomersialisasikan. (c/kb)

















