
TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Tabanan menyepakati dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pihak eksekutif.
Adapun dua ranperda yang disepakati itu terkait dengan Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Sanjayaning Singasana dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dua ranperda ini sebelumnya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) V.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam laporan Pansus V oleh ketuanya yakni Anak Agung Nyoman Dharma Putra dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (18/9). Ia juga yang menyampaikan laporan tersebut dalam forum itu.
“DPRD Tabanan melalui fraksi-fraksi dan komisi komisi sepakat rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana dan Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Dharma Putra.
Terkait dua ranperda itu, Pansus V juga memberikan beberapa poin penekanan untuk mendapatkan perhatian dari Pemkab Tabanan. Poin pertama mendorong adanya langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan Perumda Sanjayaning Singasana.
Langkah strategis itu untuk mendorong pengembangan perekonomian daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan ketahanan pangan daerah dan pelayanan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Serta menjadikan Perumda Sanjayaning Singasana sebagai holding company (perusahaan induk),” jelasnya.
Kedua, tata kelola perumda harus lebih ditingkatkan dengan memegang prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran sehingga menjadi perumda yang good corporate governance.
Perumda Sanjayaning Singasana dalam melakukan kerjasama harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan pemerintah daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pansus V juga meminta Pemkab Tabanan melakukan pembinaan dan pengawasan baik internal maupun eksternal secara rutin terhadap tata kelola perumda sehingga tujuan dari perumda dapat terwujud.
Selanjutnya beberapa poin penekanan yang terkait dengan ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Daerah.
Adapun penekanan itu antara lain Pemkab Tabanan harus memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun perencanaan kebutuhan barang milik daerah.
Selanjutnya, dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah harus melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pansus V juga berharap, setelah ranperda pengelolaan barang milik daerah ditetapkan, Pemkab Tabanan agar mengoptimalkan penataan seluruh aset daerah dan mempercepat legalisasi kepemilikan aset. (c/kb)

















