Soal Bangunan di Sempadan Sungai, Sanjaya Usulkan Kaji Ulang OSS untuk Perizinan

TABANAN, Kilasbali.com – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, mengusulkan agar Pemerintah Pusat mengkaji ulang sistem yang diterapkan pada OSS (Online Single Submission) dalam proses perizinan bangunan.
Menurutnya, itu menjadi salah satu sebab menjamurnya keberadaan bangunan di tempat yang tidak semestinya atau sesuai peruntukannya. Salah satunya, sempadan sungai yang belakangan ini sering terdampak banjir bandang.
“Makanya kami mohon ke Pusat melalui Gubernur Bali untuk meninjau kembali OSS. Kami di daerah, maaf ya, (kalau ada masalah pelanggaran tata ruang klingang-klingeng (kebingungan),” kata Sanjaya saat meninjau dampak bencana di Perumahan Lembah Sanggulan, Rabu (17/9).
Pandangannya itu disampaikan saat disinggung soal maraknya bangunan yang berdiri di sempadan sungai.
Menurutnya, yang terjadi saat ini, ia kesulitan mendapatkan informasi dari perbekel atau bendesa adat bila terjadi permasalahan pelanggaran tata ruang.
“Dulu, sebelum ada OSS, kalau ada usaha besar (dengan lahan) di atas satu hektar pakai izin prinsip sosialisasi dulu ke banjar (lingkungan sekitar) sehingga ada diskusi. Mau diapakan sempadannya. Di sana desa punya kedaulatan,” bebernya.
Soal bangunan yang berdiri di sempadan sungai, ia selaku kepala daerah tidak menyetujui. Baik itu bangunan tempat tinggal atau vila.
“Kalau saya lihat, mereka memohon izin, (di awal) tidak ada bangunan sedikitpun. Sempadannya sesuai aturan. Setelah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) keluar, dua atau tiga tahun, mungkin ada pengembangan usaha, kadang-kadang pemiliknya tidak lapor,” sebutnya.
Menurutnya, kondisi di lapangan seperti itu juga turut membuat upaya penegakan aturan sulit diterapkan.
Sedangkan untuk rencana evaluasi tata ruang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Sanjaya menyebutkan tidak menjadi persoalan. Apalagi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tabanan sudah melalui sidang lintas sektor di pusat.
“Zonasi itu sudah diatur kementerian. Masalah tata ruang dan fungsinya. Kami tetap berpedoman dengan RTRW. Apalagi Tabanan ini daerah pertanian,” pungkasnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, memberikan pandangan yang tidak jauh beda. Bahkan, ia mendorong agar penerapan RTRW yang ada di Tabanan ini dijabarkan lebih detil lagi ke dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
“Pada prinsipnya setuju (ada evaluasi). Namun, di Tabanan ini ada beberapa kecamatan yang belum selesai (bikin RDTR). Ini akan kami dorong untuk diselesaikan,” kata Arnawa usai memimpin rapat paripurna internal di DPRD Tabanan pada Kamis (18/9).
Menyangkut tata ruang, Arnawa menegaskan, pihaknya akan fokus pada pengawasan agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian. “Ini yang mau kami awasi. Dan, harus sama-sama konsisten menjalankan aturan,” tegasnya.
Untuk penuntasan RDTR di tiap kecamatan, Arnawa menyebutkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak eksekutif atau Pemkab Tabanan. Sehingga, dalam satu atau dua bulan ke depan, seluruh kecamatan di Tabanan sudah punya RDTR.
“Yang paling penting, jangan sekadar aturan yang dibuat beserta perbup dan sebagainya. Tapi, konsisten dalam penegakan. Banyak bangunan yang gunakan sempadan dan ini yang menyebabkan berisiko bencana,” pungkasnya. (c/kb)

















