
TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Tabanan meringkus pelaku pencurian gabah.
Pelakunya yang seorang diri dan bernama Mulyadi (39) dari Provinsi Jawa Timur itu sudah beraksi di beberapa lokasi.
Polisi menangkap Mulyadi pada Kamis (7/8) di rumah kosnya yang berlokasi di sekitar Kecamatan Kediri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Mohammad Taufik Effendi, mengonfirmasi pengungkapan kasus itu.
“Unsur pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP (tindak pidana pencurian),” jelas Taufik pada Selasa (12/8).
Penangkapan terhadap Mulyadi itu relatif singkat. Hanya berselang sehari setelah pihak Kepolisian menerima laporan salah seorang petani di Kecamatan Kerambitan pada Rabu (6/8).
Adalah I Wayan Ngara (61) yang menjadi korban terakhir dari pencurian gabah yang dilakukan Mulyadi tersebut.
Ngara adalah petani penggarap dari Banjar Lebah, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan. Lahan yang digarapnya seluas sepuluh are.
Lahan garapannya itu berlokasi di Subak Belumbang, Banjar Belumbang Tengah, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan.
Ngara kehilangan gabah yang baru saja dipanennya sebanyak lima karung pada Minggu (3/8). Gabah itu ditaruh di pinggir jalan dekat lahan garapannya.
Bahkan, enam karung gabah itu sudah berstatus dibeli oleh temannya dari Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan.
Hilangnya gabah tersebut terungkap pada Minggu (3/8) siang. Saat itu, Ngara balik ke rumahnya untuk makan.
Saat kembali ke sawah untuk menimbang hasil panen yang tersisa, ia mendapati enam karung gabah di pinggir jalan dekat lahan garapannya sudah hilang.
Ia sempat bertanya kepada temannya yang membeli gabah tersebut. Namun, temannya justru tidak mengetahui keberadaan gabah tersebut. Demikian juga dengan buruh yang dikerahkan.
Akibatnya, Ngara mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan kejadian itu dilaporkannya pada Rabu (6/8).
Usai menerima laporan itu, Polisi langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) di jalan dekat sawah garapan Ngara.
Dari hasil penyelidikan, tim yang dikerahkan Satreskrim Polres Tabanan mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku termasuk keberadaannya yang terlacak di Kecamatan Kediri.
Informasi pelaku pencurian gabah itu mengarah pada Mulyadi yang ditangkap saat berada di rumah kosnya.
Saat menjalani pemeriksaan, Mulyadi mengakui perbuatannya yang mencuri gabah di Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan.
Ia mengaku melakukan aksinya pada Minggu (3/8) sepulang dari mencari anak burung di wilayah Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur.
Saat melintasi jalan utama di Desa Belumbang yang lokasinya berdekatan dengan Desa Tegal Mengkeb, ia melihat ada lima karung gabah di pinggir jalan.
Demikian juga saat melintasi jalan utama di wilayah Desa Pangkung Karung, ia melihat ada enam karung gabah di pinggir jalan. “Dari sana muncul niat pelaku untuk mencuri,” jelas Taufik.
Siang hari, sekitar pukul 12.00 Wita, Mulyadi menaruh motornya sepulang mencari burung. Ia bergegas menyewa mobil pikap untuk mengangkut gabah-gabah yang dilihat sebelumnya.
Saat tiba di Pangkung Karung, ia langsung mengangkut enam karung gabah ke bak mobil pikap yang disewanya.
Setelah itu, ia bergeser ke Belumbang, di sana ia langsung mengangkut lima karung gabah yang ternyata punya Ngara.
“Pelaku mendapatkan sebelas kampil (karung) gabah. Kemudian, pelaku menjualnya di wilayah Kekeran, Badung,” imbuh Taufik.
Mulyadi menjual gabah tersebut dengan harga Rp 6.500 per kilogram. Uang yang didapatkan saat menjual seluruh gabah curian itu sebesar Rp 3.165.000.
Hasil penjualan gabah itu kemudian dipakai Mulyadi untuk bayar cicilan, beli kebutuhan makan dan minum. Hasil penjualan yang tersisa sebanyak Rp 1.900.000.
Masih dari hasil pemeriksaan, Mulyadi juga mengaku sudah melakukan aksi serupa di enam lokasi lainnya.
Enam lokasi itu antara lain di Desa Biaung dan Desa Tajen di Kecamatan Penebel; Desa Gadungan di Kecamatan Selemadeg Timur, dan Desa Tua di Kecamatan Marga.
Selanjutnya di Desa Bongan di Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Seluruh tempat pencurian itu ada di pinggir jalan. (c/kb)

















