
TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan rupanya tidak ingin masalah pelanggaran tata ruang di sekitar objek wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel, berlarut-larut.
Terlebih, dari hasil rapat kerja sebelumnya, DPRD Tabanan mendapatkan informasi bahwa ada 13 titik pelanggaran tata ruang di kawasan tersebut dan sudah mendapatkan surat peringatan (SP).
Menyikapi kondisi itu, rombongan anggota DPRD Tabanan dari lintas komisi melakukan inspeksi atau pemeriksaan pada Rabu (6/8) untuk memastikan kondisi riil di lapangan.
Hasilnya, rombongan anggota dewan mendapatkan beberapa aktivitas pembangunan yang terindikasi melanggar.
Hasil pengawasan lapangan ini rencananya akan dikaji lagi dan ditetapkan ke dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk ditindaklanjuti.
Wakil Ketua DPRD Tabanan, I Made Asta Darma, yang memimpin rombongan itu menjelaskan bahwa pihaknya ingin menyelesaikan persoalan pelanggaran tata ruang di Jatiluwih.
Sebab, kata Asta Darma, ada semacam peringatan dari UNESCO bahwa kawasan di sekitar DTW (Daya Tarik Wisata) Jatiluwih banyak terjadi pelanggaran.
“Sehingga, kalau tetap pelanggaran (itu) terjadi, dengan pembangunan yang tidak terkontrol, pasti efeknya pencabutan status itu (WBD/Warisan Budaya Dunia),” kata Asta Darma.
Menurutnya, dalam pertemuan dengan Camat, Perbekel, Manajer DTW Jatiluwih, dan beberapa pihak lainnya, semuanya bersepakat untuk mempertahankan status WBD tersebut.
“Tapi, ini perlu dipertegas lagi komitmennya antara eksekutif (pemerintah), legislatif (DPRD), dan yudikatif (penegak hukum),” tegasnya.
Ia menjelaskan, dari hasil pengawasan pihaknya, setidaknya sudah ada tiga titik pelanggaran yang sudah pasti. Dua di antaranya sudah mendapatkan SP2 atau Surat Peringatan Kedua.
“Bahkan, akan ada SP3 (Surat Peringatan Ketiga). Kenyataannya ini sawah produktif diurug yang jelas melanggar sempadan jalan,” sebutnya.
Menurutnya, meski pengurugan itu tidak terlampau luas, dampak jangka panjangnya justru akan menjadi contoh bagi pemilik lahan lainnya di sepanjang jalur yang sama.
Nantinya, sambung Asta Darma, DPRD Tabanan akan mengeluarkan rekomendasi setelah melakukan kajian melalui rapat kerja.
“Dari DPRD Tabanan akan mengeluarkan rekomendasi setelah melaksanakan rapat kerja yang nanti akan disampaikan ke eksekutif atau bupati. Ini lho kondisi di lapangan,” tegasnya.
Pihaknya berharap, pelanggaran tata ruang yang terjadi tidak berujung dengan pembongkaran. Namun ia juga mengingatkan status Jatiluwih yang ada di bawah pengawasan UNESCO.
Bila pelanggaran tata ruang tetap terjadi, status WBD yang selama ini disandang Jatiluwih bisa terancam dicabut.
“Artinya ada pilihan. Menindak (pelanggaran) itu atau mempertahankan? Kalau bisa dan memungkinkan (tanpa pembongkaran). Apalagi pelaku usahanya orang lokal,” imbuhnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Jatiluwih, I Nengah Kartika, menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya penimbunan sawah yang ditemukan rombongan anggota DPRD Tabanan.
“Kami juga kaget. Kapan menimbunnya. Karena tidak ada pemberitahuan ke desa atau ke kawil (kepala wilayah). Setelah kami cek itu punya warga lokal,” jelas Kartika.
Menurutnya, bila bicara masalah tata ruang, secara aturan dalam bentuk Perda atau peraturan daerah baru ada pada 2023 lalu.
Di sisi lain, beberapa bangunan sudah ada yang berdiri jauh sebelum Jatiluwih ditetapkan sebagai WBD dan dimensi ukurannya juga tidak besar.
Ia berharap, persoalan tata ruang ini bisa sejalan dengan aktivitas pertanian dan pariwisata. Kendati ia tidak memungkiri aktivitas pariwisata memberikan dampak positif dan negatif.
“Bicara pariwisata tentu ada positif dan negatifnya. Yang perlu kebijakan pro rakyat. Satu sisi tidak merugikan masyarakat juga,” sebutnya.
Ia menyebutkan, sejauh ini sudah ada kesepakatan antara badan pengelola dan manajemen DTW Jatiluwih untuk memberikan ruang bagi masyarakat membangun kandang sapi pada lahan sawah yang tidak teraliri air.
“Lahan yang benar-benar tidak terairi misalnya bisa dimanfaatkan untuk kandang sapi dengan syarat hanya satu gubuk per bidang dan ukuran maksimal 4×6 meter. Itu pun tidak boleh permanen,” imbuhnya.
Di samping itu, sambung Kartika, pihaknya di pemerintah desa juga tidak gampang melakukan pengawasan di rezim perizinan yang berbasis Online Single Submission (OSS).
Realita di lapangan, banyak masyarakat mengira dengan sudah mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha), mereka sudah bisa membangun. Padahal, NIB bukan izin pemanfaatan ruang.
“Dulu masyarakat membeli tanah melalui kantor desa dan camat sehingga kami tahu peruntukannya. Sekarang semua lewat notaris dan OSS. Ketika ada masalah, baru mereka datang ke desa,” tukasnya.
Ia juga mengungkapkan soal bangunan yang belakangan ini ramai jadi sorotan. Bangunan itu sendiri milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida yang digunakan untuk kegiatan World Water Forum (WWF).
Karena itu merupakan aset pemerintah pusat, pembongkarannya tidak bisa sembarangan sebelum melewati masa pakai lima tahun.
Sementara itu Manajer DTW Jatiluwih, I Ketut Purna, menekankan pentingnya menjaga kelestarian sawah yang menjadi warisan leluhur.
“Kami sudah lakukan berbagai upaya seperti subsidi pupuk dan penyemprotan gratis. Saya ingin 99 persen sawah tetap berkelanjutan, karena itu satu-satunya kekuatan ekonomi desa,” ujarnya.
Ia menyadari, keberadaan investor lokal di Jatiluwih memberikan peluang sinergi antara sektor pertanian dan pariwisata.
Namun, sambungnya, semua harus dikemas secara bijak agar tidak menyalahi regulasi maupun mencederai nilai-nilai budaya.
“Intinya kalau kami ingin status WBD masih tetap bisa terjaga yang tentunya perlu komitmen bersama menjaga kawasan ini sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku,” harapnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan, Camat Penebel, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, menegaskan tidak ada bangunan baru pasca status WBD ditetapkan.
Ia membenarkan adanya pengurangan luasan sawah terlindungi dari 303 hektar menjadi 270 hektar akibat irigasi yang rusak.
“Tidak semua bisa ditarik ke ranah pelanggaran baru. Ada bangunan yang sudah lama, hanya direnovasi,” jelasnya. (c/kb)

















